Alex Marwata Jumpa Terdakwa Eko Darmanto, Eks Pimpinan KPK Buka Suara




Jakarta, Indonesia

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2014-2019 Irjen Polisi (Purn) Basaria Panjaitan menilai tidak ada ketentuan yang dilanggar dari pertemuan Alexander Marwata dengan Eko Darmanto yang kini berstatus terdakwa kasus dugaan korupsi dan pencucian uang sekaligus mantan Kepala Kantor Bea Cukai Yogyakarta.

Basaria menjelaskan pertemuan dalam konteks pengaduan masyarakat tersebut sudah sesuai dengan koridor karena dilakukan di ruang rapat pimpinan, dihadiri oleh dua orang staf serta atas sepengetahuan dan izin pimpinan KPK yang lain.

“Pada saat itu, ED [Eko Darmanto] juga bukan pihak yang berperkara,” ujar Basaria melalui keterangan tertulis, Sabtu (19/10).


ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pada saat yang bersamaan dengan pengaduan tersebut, KPK melalui tugas pencegahan tengah melakukan pemeriksaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Eko.

Basaria menegaskan pemeriksaan LHKPN merupakan pelaksanaan tugas di bidang pencegahan, bukan penindakan. 

Basaria lalu menambahkan pimpinan KPK tidak tabu untuk menerima kunjungan dari berbagai kalangan dengan beragam tujuan, karena KPK pada prinsipnya terbuka dengan pelbagai masukan, saran, ataupun pengaduan dari masyarakat.

Seingat dia, saat menjabat pimpinan KPK bersama Alex ada sejumlah poin yang disepakati dalam menerima kunjungan. Yakni dilaksanakan di ruang rapat, didampingi oleh pejabat struktural/staf, dilakukan saat jam kerja, serta diinformasikan kepada pimpinan lain.

Ia menjelaskan hal tersebut menjadi prasyarat guna memitigasi risiko terjadi komunikasi yang mengarah kepada pengurusan perkara.

Seperti permintaan untuk tidak mengusut perkara tertentu, memohon penyidikan perkara tertentu tidak dinaikkan ke tahap penyidikan, hingga permintaan tuntutan pidana yang ringan dengan iming-iming imbalan.

“Apakah hal itu mungkin terjadi? Sangat mungkin, karena keputusan setiap tahap perkara korupsi di KPK diputuskan secara kolektif kolegial oleh pimpinan dengan mempertimbangkan saran dan masukan dari unit dan tim terkait,” ucap Basaria.

“Maka, pengondisian agar kunjungan diterima di kantor, saat jam kerja, didampingi pejabat struktural/staf, dan dilakukan di ruang rapat, tujuannya sebagai mitigasi risiko secara berlapis di KPK,” sambung dia.

Basaria mengatakan sewaktu menjabat pimpinan terdapat tim di Sekretariat Pimpinan yang menelaah dan mencari tahu informasi pihak yang akan berkunjung atau beraudiensi. Hal itu guna memastikan pihak terkait tidak ada sangkut paut dengan perkara yang sedang diusut.

“Dari informasi yang tersebar di media, penjelasan pak Alex membuat saya tenang sekaligus salut, karena di akhir dua periode masa jabatannya beliau masih memegang teguh dan menjunjung tinggi aturan-aturan yang menjadi prasyarat tak tertulis saat pimpinan KPK menerima kunjungan,” ucap dia.

Basaria justru mempertanyakan Polda Metro Jaya yang sudah melakukan klarifikasi terhadap Alex padahal proses etik masih berjalan di Dewan Pengawas (Dewas) KPK.

“Sungguh saya yang juga merupakan purnawirawan Polri menjadi heran dan tak habis pikir,” kata Basaria.

Sebelumnya, Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto menjelaskan pertemuan Alex dengan Eko diketahui pimpinan KPK yang lain. Alex, kata dia, juga didampingi oleh pegawai pada bidang pengaduan masyarakat dan forensik akunting dalam pertemuan 9 Maret 2023 lalu.

Kendati demikian, Tessa menegaskan KPK tetap menghormati dan kooperatif pada proses pemeriksaan yang sedang berlangsung di Polda Metro Jaya, dan juga etik yang sedang berjalan di Dewas KPK.

“Kami meyakini proses penegakan hukum ataupun etik ini akan dilakukan secara objektif dan sesuai dengan norma-normanya,” kata Tessa, Jumat (18/10).

Sebelumnya, Polda Metro Jaya menerima pengaduan masyarakat (dumas) terhadap Alex terkait pertemuan dengan pihak berperkara yakni Eko Darmanto pada 23 Maret lalu. Polisi kemudian melakukan proses verifikasi, penelaahan, pengumpulan bahan keterangan, dan membuat Laporan Informasi (LI).

Polisi juga telah menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan serta Springas pada 5 April 2024 dan telah diperbarui atau diperpanjang pada 9 September 2024. Alex sudah memberikan keterangan di hadapan penyidik Polda Metro Jaya pada Selasa (15/10) lalu.

(ryn/DAL)

[Gambas:Video ]




Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *