KPK Dalami Aset Tersangka Kasus X-Ray Badan Karantina Lewat Keluarga




Jakarta, Indonesia

Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami aset milik mantan Sekretaris Badan Karantina Wisnu Haryana berkaitan dengan kasus dugaan korupsi pengadaan X-Ray lewat sang istri dan anak.

Istri Wisnu yakni Sri Yuliati, dan Muhammad Yusuf Kurniawan selaku anak diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi pada Jumat (18/10). Pemeriksaan dilakukan di Kantor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) DIY.

“Saksi-saksi lainnya didalami terkait dengan kepemilikan aset tersangka,” ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto melalui keterangan tertulis, Sabtu (19/10).


ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Materi itu juga didalami penyidik KPK lewat Purnawan selaku Sales Manager Honda Anugerah dan Vita selaku Operasional Manager PT Agatama Putra.

KPK seyogianya juga memanggil tiga saksi lain untuk diperiksa sebagai saksi kemarin. Mereka atas nama Rubiyanto (Pensiunan Polri) serta Sri Peny Nugrohowati dan Sri Muryanti selaku Notaris dan PPAT. Namun, mereka tak hadir tanpa keterangan.

Sebelum ini, tim penyidik KPK telah mendalami pengadaan X-Ray mobile statis dan kontainer saat memeriksa saksi Ali Jamil selaku mantan Dirjen Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementerian Pertanian (Kementan) atau Plt. Sekretaris Jenderal Kementan pada Senin (7/10) lalu.

Lembaga antirasuah sudah menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan X-Ray di Badan Karantina Pertanian, tetapi belum mengumumkannya ke publik.

Identitas tersangka berikut konstruksi lengkap perkara akan disampaikan KPK bersamaan dengan upaya paksa penangkapan maupun penahanan.

Namun, beberapa waktu lalu, mantan Sekretaris Barantan Wisnu Haryana mengaku telah ditetapkan KPK sebagai tersangka. Hal itu disampaikan Wahyu setelah menjalani pemeriksaan pada Senin (9/9).

“[Diperiksa] terkait dengan pengadaan. Sebagai tersangka,” kata Wisnu di Kantor KPK.

Pada Kamis (15/8) lalu, KPK telah menyurati Direktorat Jenderal Imigrasi untuk melakukan pencegahan bepergian ke luar negeri terhadap enam orang. Larangan tersebut berlaku untuk enam bulan ke depan.

Mereka yang dicegah yaitu WH, IP, MB, SUD, CS dan RF.

KPK mengungkapkan potensi kerugian negara di kasus dugaan korupsi pengadaan X-Ray statis, mobile X-Ray, dan X-Ray trailer atau kontainer Tahun Anggaran 2021 mencapai Rp82 miliar.

(ryn/asr)

[Gambas:Video ]




Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *