Rekomendasi Akhir Satgas BAKTI untuk Masa Depan Digital Indonesia




Jakarta, Indonesia

Dalam menghadapi tantangan besar pembangunan infrastruktur telekomunikasi di Indonesia, “Satuan Tugas (SATGAS) Percepatan Penyelesaian dan Optimalisasi Program Penyediaan Infrastruktur Telekomunikasi dan Informasi pada Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi Kementerian Komunikasi dan Informatika” BAKTI Kominfo berhasil memberikan pondasi kuat untuk keberlanjutan proyek-proyek strategis.

Di masa akhir tugasnya, Satgas yang diketuai oleh Sarwoto Atmosutarno ini memberikan rekomendasi kepada Menteri Komunikasi dan Informatika RI, Budi Arie Setiadi.

Laporan tersebut akan menjadi panduan untuk transformasi digital Indonesia di masa depan, terutama terkait pembangunan infrastruktur Base Tranceiver Station (BTS) 4G dan Hot Backup Satellite (HBS).


ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pada program BTS 4G, Satgas telah mengawal penyelesaian total proyek 5.618 BTS 4G bernilai capex Rp12,045 triliun dan opex sebesar Rp144,878 miliar per bulan.

Per 18 Oktober 2024, dari target pembangunan 5.618 lokasi BTS 4G (sejumlah 628 BTS di antaranya yang berada dalam keadaan kahar terus diselesaikan) BAKTI telah berhasil menyelesaikan 5.321 lokasi on-air.

Sejumlah 297 lokasi lainnya dalam tahap pembangunan karena terkendala masalah kahar keamanan di wilayah Papua.

Adapun untuk program HBS, sesuai dengan pertimbangan dan usulan dari manajemen BAKTI, Satgas merekomendasikan pengakhiran kontrak HBS dengan pengembalian 100% dan nilai cost of money sebesar Rp3,5 triliun.

Dalam masa-masa akhir pendampingan oleh Satgas, BAKTI baru-baru ini juga meraih penghargaan Best Transition Leader dalam ajang “GCG Awards 2024” yang diselenggarakan oleh Kejaksaan Agung Republik Indonesia dan CNBC Indonesia.

Hal ini menunjukkan perubahan signifikan yang dilakukan BAKTI dalam tata kelola dan praktik good corporate governance.

“Kami telah menyelesaikan tugas kami dengan paripurna, terutama menyangkut dua isu besar di BAKTI Kominfo, yaitu BTS 4G dan HBS,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Jumat (18/10).

Di sisi lain, Menteri Kominfo, Budi Arie Setiadi, menjelaskan bahwa penyelesaian BTS 4G adalah salah satu tugas yang diamanahkan kepadanya oleh Presiden Joko Widodo saat ia ditetapkan sebagai Menteri Kominfo pada bulan Juli 2023.

“Capaian ini merupakan hasil nyata kepemimpinan Bapak Presiden Joko Widodo untuk memastikan keberhasilan pembangunan infrastruktur di Tanah Air,” ucap dia.

Maka dari itu, ia menyampaikan apresiasi kepada Satgas BAKTI Kominfo yang telah menyelesaikan tugas dengan sukses. Menurutnya, kepercayaan yang ia berikan kepada Satgas terbukti menghasilkan keberhasilan dan manfaat bagi masyarakat.

“Efisiensi anggaran dan peningkatan penerimaan negara yang signifikan diperoleh BAKTI, juga antara lain berkat pendampingan dan kerja keras dari Satgas,” imbuh dia.

Direktur Utama BAKTI, Fadhilah Mathar, mengaku merasa sangat dibantu oleh rekomendasi-rekomendasi Satgas BAKTI yang beranggotakan unsur-unsur yang kompeten dalam bidangnya masing-masing di pemerintahan.

Terlebih pada proyek BTS 4G berhasil dilanjutkan dan puncaknya diresmikan oleh Presiden Joko Widodo akhir tahun 2023 lalu, salah satunya juga berkat rekomendasi dari Satgas.

“Kami menyampaikan apresiasi kepada Bapak Menteri dan Bapak Wamen Kominfo yang telah dengan cemerlang menginisiasi satuan tugas ini. Juga penghargaan yang sangat tinggi kepada Bapak Ketua dan seluruh anggota Satgas yang mengawal dengan cerdas kelanjutan dan strategi bisnis proyek-proyek infrastruktur BAKTI Kominfo,” lanjutnya.

Sebagai informasi, Satgas BAKTI Kominfo dibentuk melalui Keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika RI Nomor 472 Tahun 2023, tanggal 12 Oktober 2023. Satuan tugas ini dibentuk dalam rangka percepatan penyelesaian dan optimalisasi program penyediaan infrastruktur telekomunikasi dan informasi di BAKTI Kominfo.

Dalam pertimbangan Menkominfo, diperlukan koordinasi, sinkronisasi, dan rekomendasi untuk menyelesaikan berbagai kendala yang bersifat strategis maupun operasional di bidang hukum dan kebijakan operasional, dalam rangka percepatan penyelesaian dan optimalisasi program infrastruktur telekomunikasi dan informasi.

Secara rinci, Satgas BAKTI Kominfo yang bertanggung jawab langsung kepada Menkominfo ini memiliki tugas:

1. Memastikan pembangunan infrastruktur telekomunikasi dan informasi yang memfasilitasi penyediaan akses internet di wilayah 3T oleh BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika meliputi pembangunan BTS, penyediaan jaringan serat optik Palapa Ring, penyediaan HBS dan pengoperasian SATRIA-1 untuk diselesaikan dan dioperasikan dengan tepat waktu, tepat program sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

2. Menyelesaikan secara cepat dengan solusi strategis terhadap permasalahan dan hambatan (debottlenecking) di bidang hukum, kebijakan pelaksanaan dan keuangan, serta dilaksanakan dengan proses yang transparan dan dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

3. Memberikan arahan kebijakan penyelesaian dan rekomendasi tindakan kepada BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk pelaksanaan kerja dan kerja sama dengan para pihak

4. Memberikan arahan dan rekomendasi strategis kepada BAKTI Kominfo untuk perbaikan model kegiatan dan proses bisnisnya.

Susunan Satgas BAKTI adalah sebagai berikut:

Pengarah:

• Budi Arie Setiadi, Menteri Komunikasi dan Informatika;
• Nezar Patria, Wakil Menteri Komunikasi dan Informatika;

Ketua:

• Sarwoto Atmosutarno, Staf Khusus Menkominfo;

Wakil Ketua:

• Fadhilah Mathar, Direktur Utama BAKTI Kominfo;

Sekretaris:

• Sudarmanto, Plt. Direktur Sumber Daya dan Administrasi, BAKTI
Kominfo;

Anggota:

• Danny Januar Ismawan, Direktur Infrastruktur, BAKTI Kominfo;
• Marvels Parsaoran Situmorang, Direktur Pengembangan Pita Lebar, Direktorat Jenderal Penyelenggaraan dan Pos Informatika, Kominfo;
• Ivan Santoso, Inspektur I, Inspektorat Jenderal Kominfo;
• Hermanto, Direktur Perdata pada Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara, Kejaksaan Agung RI;
• Arif Wibawa, Direktur Sistem Informasi dan Teknologi Perbendaharaan, Direktorat Jenderal Perbendaharaan, Kementerian Keuangan;
• Sutrisno, Direktur Investigasi II pada Deputi Bidang Investigasi, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan;
• Emin A. Muhaemin, Direktur Pengembangan Strategi dan Kebijakan Umum Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah;
• Raden Ari Widianto, Direktur Penanganan Permasalahan Hukum, Lembaga Kebijakan Pengadaan.

(ory)




Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *