Warga Spanyol Gagal Nikahi Wanita Asal Sultra Usai Dideportasi




Makassar, Indonesia

Warga Negara Asing (WNA) asal Spanyol, AGG gagal menikahi seorang wanita yang merupakan warga Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara (Sultra), setelah dideportasi akibat melanggar izin tinggal di Indonesia.

“AGG ditemukan oleh petugas Imigrasi sedang mau menikah dengan orang di sana (Muna),” kata Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sultra, Silvester Sili Laba dalam keterangannya, Sabtu (19/10).

Silvester menerangkan bahwa warga negara Spanyol tersebut melanggar izin tinggal di Indonesia selama 7 bulan. AGG masuk ke Indonesia melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Soekarno-Hatta menggunakan visa kunjungan di Kupang, NTT, pada Februari 2024 lalu.


ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

“AGG sempat diamankan petugas Imigrasi di NTT, pada September lalu. Namun, dia menjamin dan berjanji akan membayar denda agar tak langsung di deportasi, tapi dia melarikan diri ke Kabupaten Muna dan berhasil diamankan,” ungkapnya.

Silvester mengklaim bahwa petugas Imigrasi melakukan langkah persuasif kepada pihak keluarga calon wanita itu.

“Petugas melakukan pendekatan dengan keluarga dari calon istrinya dan menjelaskan terkait perkara yang dialami AGG. Setelah itu petugas Imigrasi mengamankan AGG,” jelasnya.

Setelah itu, kata Silvester, pihaknya memberikan sanksi kepada AGG untuk dideportasi dari Indonesia. Kemudian diterbangkan ke negaranya melalui Jakarta.

(mir/DAL)

[Gambas:Video ]




Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *