Dosen di NTB Tersangka Pelecehan Seksual Sesama Jenis, Korban 12 Orang
Jakarta, Indonesia —
Polisi menahan seorang dosen berinisial LRR di Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB) yang menjadi tersangka kasus dugaan pelecehan seksual sesama jenis.
“Tersangka LRR sudah kami tahan,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTB Komisaris Besar Polisi Syarif Hidayat mengutip Antara, Selasa (22/4).
Dia mengatakan bahwa penyidik melakukan penahanan LRR dalam status tersangka ini pada Senin (21/4). Penyidik menahan LRR di sel tahanan Direktorat Perawatan Tahanan dan Barang Bukti (Dittahti) Polda NTB.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Syarif menyampaikan penetapan LRR yang dilanjutkan dengan penahanan ini merupakan hasil gelar perkara yang telah menemukan sedikitnya dua alat bukti.
Penyidik mendapatkan alat bukti dari serangkaian pemeriksaan saksi, dan mendengar pendapat ahli hukum pidana, psikologi forensik, dan bahasa.
Korban 12 mahasiswa
Koalisi Stop Kekerasan Seksual (KSKS) NTB yang turut menaruh atensi dalam penanganan kasus ini dengan menghimpun jumlah korban sebanyak 12 orang. Mereka dari kalangan mahasiswa dari sejumlah perguruan tinggi tempat terlapor mengajar.
Buntut dari terungkapnya perbuatan LRR, KSKS NTB menyebut pihak kampus telah memberhentikan LRR sebagai dosen. LRR kini terancam hukuman 12 tahun penjara.
“Maksimalnya 12 tahun penjara, tetapi kami tambahkan pemberatan karena diduga melakukan pelecehan terhadap empat korban. Jadi, ancaman hukuman maksimalnya di atas 12 tahun,” kata Kepala Subdirektorat Bidang Renakta Reskrimum Polda NTB Ajun Komisaris Besar Polisi Ni Made Pujawati.
Dia menjelaskan ancaman hukuman bagi tersangka LRR ini sesuai aturan pidana hukuman yang tertera pada Pasal 6 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
“Jadi, dugaan pelanggaran tersangka ini berkaitan dengan tindak pidana pelecehan seksual fisik sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 6 Undang-Undang TPKS,” ujarnya.
(antara/dal)