Tiga Hakim Pemberi Vonis Bebas Ronald Tannur Dituntut 9-12 Tahun Bui
Daftar Isi
Jakarta, Indonesia —
Tiga hakim nonaktif PN Surabaya yang memberikan vonis bebas terhadap terdakwa pembunuhan Ronald Tannur menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (22/4).
Jaksa menuntut tiga terdakwa yang merupakan majelis hakim pemberi vonis bebas Ronald Tannur dengan tuntutan penjara 9 hingga 12 tahun penjara. Dan berikut daftar masing-masing tuntutan terhadap para hakim tersebut:
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hakim ketua Erintuah Damanik dituntut 9 Tahun Bui
Jaksa menuntut terdakwa Erintuah Damanik selaku hakim ketua pembebas Ronald Tannur dengan tuntutan 9 tahun penjara dan denda sebesar Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan.
Jaksa meyakini Erintuah bersalah menerima suap dan gratifikasi terkait vonis bebas Ronald Tannur dalam kasus tewasnya Dini Sera Afrianti.
“Menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memutuskan menyatakan terdakwa Erintuah Damanik telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah menerima suap dan gratifikasi,” ujar jaksa saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Erintuah Damanik oleh karena itu dengan pidana penjara selama 9 tahun dikurangkan sepenuhnya dengan lamanya terdakwa ditahan dengan perintah agar terdakwa tetap dilakukan penahanan di rumah tahanan negara,” ujar jaksa saat membacakan amar tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Hal-hal yang memberatkan Erintuah adalah perbuatannya tidak membantu program pemerintah dalam rangka penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN).
Jaksa menyatakan Erintuah telah mencederai kepercayaan masyarakat khususnya terhadap institusi lembaga peradilan (yudikatif).
Sementara hal yang meringankan di antaranya sikap kooperatif, mengakui perbuatan, serta memberikan keterangan yang dapat mendukung pembuktian dalam perkara lain atas nama Heru Hanindyo, Mangapul, Lisa Rachmat, Zarof Ricar dan Meirizka Widjaja.
Erintuah dinilai juga memiliki iktikad baik dengan telah mengembalikan uang yang diterima dari Lisa Rachmat sejumlah Sin$115.000.
Erintuah dinilai jaksa terbukti melanggar Pasal 6 ayat 2 dan Pasal 12B juncto Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Hakim anggota Mangapul dituntut 9 tahun bui
Tuntutan pidana serupa juga dibacakan jaksa terhadap terdakwa Mangapul selaku hakim anggota perkara Ronald Tannur.
“[Menuntut] Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 9 tahun” ujar jaksa membacakan tuntutan di dalam sidang.
Jaksa juga menuntut Mangapul membayar denda Rp750 juta. Apabila denda tak dibayar, diganti dengan pidana badan selama 6 bulan.
Jaksa menyakini Mangapul melanggar Pasal 6 ayat 2 dan Pasal 12B juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Hakim anggota Heru Hanindyo dituntut 12 tahun bui
Sementara itu terdakwa hakim nonaktif PN Surabaya, Heru Hanindyo dituntut 12 tahun penjara. Heru juga dituntut untuk membayar denda sejumlah Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan.
Dalam pertimbangannya, jaksa mengungkapkan Heru tidak bersikap kooperatif dan tidak mengakui perbuatannya.
Dalam surat dakwaan jaksa, Erintuah Damanik, Mangapul dan Heru Hanindyo selaku mantan hakim PN Surabaya dinilai menerima suap sejumlah Rp1 miliar dan Sin$308.000 diduga untuk mengurus perkara terdakwa Gregorius Ronald Tannur (31).
Jika ditotal, suap yang diterima senilai sekitar Rp4,3 miliar.
Tindak pidana terjadi antara bulan Januari 2024 sampai dengan bulan Agustus 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada tahun 2024 bertempat di Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Surabaya dan Gerai Dunkin Donuts Bandar Udara Jenderal Ahmad Yani Semarang.
Pengurusan perkara ini diduga melibatkan mantan Kepala Balitbang Diklat Kumdil Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar.
Ronald Tannur pada akhirnya divonis bebas oleh Erintuah Damanik dkk berdasarkan putusan PN Surabaya Nomor: 454/Pid.B/2024/PN.Sby tanggal 24 Juli 2024. Namun, di tingkat kasasi, MA membatalkan putusan bebas tersebut. Ronald Tannur divonis dengan pidana lima tahun penjara.
Ketua majelis kasasi Soesilo berbeda pendapat atau dissenting opinion. Menurut dia, Ronald Tannur harus dibebaskan dari dakwaan jaksa karena tidak terbukti membunuh Dini Sera Afriyanti.
Gratifikasi
Erintuah Damanik dkk juga didakwa menerima gratifikasi.
Erintuah disebut menerima gratifikasi dalam bentuk uang rupiah dan mata uang asing. Yakni uang sebesar Rp97.500.000, Sin$32.000 dan RM35.992,25.
Ia menyimpan uang-uang tersebut di rumah dan apartemen miliknya, dan tidak melaporkan penerimaan tersebut kepada KPK dalam jangka waktu 30 hari sehingga dianggap sebagai gratifikasi.
Sementara Heru disebut menerima gratifikasi berupa uang tunai sebesar Rp104.500.000, US$18.400, Sin$19.100, ¥100.000 (Yen), €6.000 (Euro) dan SR21.715 (Riyal Saudi).
Heru menyimpan uang-uang tersebut di Safe Deposit Box (SDB) Bank Mandiri Kantor Cabang Cikini Jakarta Pusat dan rumahnya.
Sedangkan Mangapul disebut menerima penerimaan yang tidak sah menurut hukum dengan rincian Rp21.400.000,00, US$2.000 dan Sin$6.000. Ia menyimpan uang tersebut di apartemennya.
(mab/ryn/kid)