Farid Okbah Tak Diketahui Keberadaannya sejak Ditangkap Densus 88



Jakarta, Indonesia —

Pihak keluarga dan tim kuasa hukum hingga kini belum mengetahui lokasi keberadaan Farid Okbah sejak ditangkap Densus 88 Antiteror Polri pada Selasa (16/11).

Tim pengacara hari ini berencana mendatangi Markas Besar Kepolisian RI (Mabes Polri) untuk melayangkan surat keberatan atas proses hukum yang dilakukan terhadap kliennya.

“Hari ini jam 10 menuju Mabes Polri untuk menanyakan keberadaan beliau,” kata pengacara Farid, Ismar Syafruddin kepada wartawan, Kamis (18/11).

Kuasa hukum Farid Okbah akan melayangkan surat keberatan langsung kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo atas penindakan Detasemen Khusus 88 terhadap penceramah tersebut.

Ia meminta kepolisian dapat melakukan upaya penegakan hukum sesuai dengan aturan dalam perundang-undangan. Farid, kata dia, berhak mendapatkan pendampingan hukum sehingga perlu diketahui keberadaannya.

Ismar mengatakan pihak pengacara juga berencana mendatangi kantor Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) untuk memproses perkara penangkapan Farid cs.

“Dan ke Komnas Ham melaporkan adanya pelanggaran Ham atas proses penangkapan,” ucapnya.

Densus 88 menangkap Fariq Okbah dan dua orang lainnya, yakni Ahmad Zain An-Najah dan Anung Al Hamad. Mereka ditangkap di kawasan Bekasi pada Selasa (16/11). Mereka bertiga diduga memiliki afiliasi dengan Jamaah Islamiyah (JI).

Polri mengklaim upaya penegakan hukum yang dilakukan bukan sebagai bentuk kriminalisasi melainkan didasarkan pada bukti permulaan yang cukup.

Farid memiliki latar belakang sebagai seorang penceramah. Ia merupakan Ketua Umum Partai Dakwah Rakyat Indonesia (PDRI). Sementara, Ahmad Zain An-Najah merupakan anggota –kini dinonaktifkan– Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI)

Berdasarkan catatan Densus 88, Farid memiliki sejumlah latar belakang di jaringan teroris JI. Ia disebut bagian dari tim sepuh atau Dewan Syuro di organisasi tersebut.

Farid juga disebut sebagai anggota dewan syariah Lembaga Amil Zakat Badan Mal Abdurrahman Bin Auf (LAZ BM ABA) atau Yayasan amal yang diduga didirikan untuk pendanaan JI.

Sementara, Ahmad Zain merupakan anggota dari Dewan Syuro JI atau tokoh yang dituakan di organisasi. Ia juga merupakan Ketua Dewan Syariah LAZ BM ABA atau yayasan amal yang diduga didirikan untuk pendanaan JI.

(mjo/gil)

[Gambas:Video ]







Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *