Presiden Bisa Mutasi ASN Eselon 1 & 2




Jakarta, Indonesia

DPR RI tengah menggodok wacana untuk kembali merevisi UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang aparatur sipil negara (ASN). Usul poin perubahan hanya memuat satu pasal yakni terkait kewenangan pembinaan ASN eselon satu dan dua kepada Presiden.

Wacana revisi itu sebelumnya disampaikan Wakil Ketua Komisi II DPR dari Fraksi Gerindra, Bahtra Banong. Dia mengklaim RUU ASN akan memberikan peluang ASN eselon satu dan dua naik bisa promosi ke pusat.

“Bagi ASN-ASN apakah itu eselon 1 atau 2 di daerah yang punya kompetensi, punya kapasitas yang memadai, mereka juga bisa berkarier sampai ke pusat,” kata Banong di kompleks parlemen, Kamis (17/4).



ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sementara itu, Ketua Komisi II DPR dari Fraksi NasDem, Rifqinizami Karsayuda mengungkap usul pemberian kewenangan kepada pemerintah pusat untuk melakukan mutasi kepada ASN eselon satu dan dua.





Menurut Rifqi, karir ASN di daerah selama ini terhambat karena kewenangan mutasi hanya diberikan kepada pemerintah setempat. Padahal, lanjut dia, selama ini banyak ASN berprestasi di daerah.

“Nah, orang-orang seperti ini kan harus kita kasih ruang, agar kemudian dia memungkinkan untuk menjadi pejabat dengan kapasitas yang baik secara nasional,” kata dia, Senin (21/4).

“Ada pikiran untuk menarik pengangkatan pemberhentian, termasuk mutasi eselon dua ke atas, itu dilakukan oleh pemerintah pusat,” imbuhnya.

Meski begitu, usul poin perubahan tunggal itu mendapat sorotan dari Wakil Ketua Komisi II DPR Fraksi Golkar, Zulfikar Arse Sadikin. Dia menilai usul pasal tunggal RUU ASN berpotensi melanggar UUD 45.

Pasal yang dimaksud tertuang pada Pasal 30 UU ASN. Di sana menyebutkan, presiden dapat mendelegasikan kewenangan menetapkan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian pejabat selain pejabat pimpinan tinggi utama, selain pejabat pimpinan tinggi madya, dan selain pejabat fungsional tertinggi kepada empat pihak.

Keempat pihak itu yakni; menteri di kementerian, pimpinan lembaga di lembaga pemerintah nonkementerian, pimpinan sekretariat di lembaga negara dan lembaga nonstruktural, gubernur di provinsi, dan bupati/walikota di kabupaten/kota.

Dengan wacana revisi yang tengah disiapkan, kewenangan ini diisukan bakal ditarik ke tangan presiden.

“UU sebelumnya itu ada pendelegasian wewenang pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian mereka (pimpinan ASN) kepada pejabat pembina kepegawaian di masing masing instansi dan daerah terutama di daerah,” kata Zulfikar di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (22/4).

“Nah, perubahan kedua ini akan mengusulkan kewenangan itu dikembalikan kepada pemerintah pusat, di presiden lah, di tangan presiden,” sambungnya.

(thr/dal)


[Gambas:Video ]



Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *