44 Eks Karyawan Korban Tahan Ijazah Lapor Polda Jatim, Bawa Bukti Baru




Surabaya, Indonesia

Sebanyak 44 eks karyawan korban dugaan penahanan ijazah perusahaan CV Sentoso Seal milik keluarga pebisnis Jan Hwa Diana, resmi membuat laporan ke Polda Jawa Timur.

Mereka melaporkan perusahaan itu dengan tiga dugaan tindak pidana berbeda yang berkaitan dengan penahanan ijazah, yakni dugaan penipuan, penggelapan dan penghilangan dokumen milik orang lain.

“Kami melaporkan dugaan tindak pidana yang terjadi di Pergudangan Margomulyo. Kami selaku kuasa hukum dari 44 orang korban,” kata salah satu anggota tim pendamping hukum korban, Edi Kuncoro Prayitno, Rabu (23/4).



ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Edi menjelaskan, pertama mereka melaporkan dugaan tindak pidana penipuan yang diduga dilakukan sejumlah akun media sosial, salah satunya akun Facebook atas nama Diana Jan Hwa.

Akun Facebook atas nama Diana Jan Hwa ini disebut pernah memposting lowongan pekerjaan dengan menyertakan syarat penahanan ijazah asli. Postingan itu dibuat 2023.





“Pertama dugaan tindak pidana penipuan, dimana ada akun-akun media sosial, ada tiga. Pertama ada akun Facebook, akun aplikasi Kita Lulus, dan akun Instagram yang melakukan pengumuman lowongan pekerjaan. Dari situ lowongan pekerjaan itu menentukan syarat-syarat salah satu syarat penting adalah penyerahan ijazah dan penahanan ijazah asli,” ujarnya.

Kemudian ada dua akun lain yang turut dilaporkan. Edi menyebut akun itu mengatasnamakan badan usaha baik perseroan komoditer maupun perseroan terbatas dengan nama berbeda-beda, namun berkaitan dengan Jan Hwa Diana.

Para korban yang mendaftar lamaran lewat akun itu kemudian diarahkan untuk proses wawancara di kawasan Pergudangan di Margomulyo No 44, yang digunakan oleh perusahaan Diana, CV Sentoso Seal.

“Inilah yang kemudian saya melaporkan akun bahwa akun ini ada dugaan penipuan yang mengatasnamakan PT lain, lalu melamar ke sana, dan menyerahkan ijazah atau uang Rp2 juta,” jelasnya.

Laporan selanjutnya terkait dengan dugaan tindak pidana penggelapan. Edi menyatakan, para korban mengaku sudah menyerahkan ijazah atau uang pengganti Rp2 juta sesuai persyaratan. Tapi saat resign ijazahnya tetap ditahan.

“Setelah teman-teman resign, yang harusnya ijazah itu dikembalikan, tapi sampai hari ini tidak dikembalikan. Maka ini masuk unsur penggelapan,” ucap Edi.

Dugaan pidana ketiga yang dilaporkan para korban adalah dugaan penghilangan barang milik orang lain. Edi menjelaskan dasar laporan ini, karena saat Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) RI sidak ke gudang Sentoso Seal, Kamis (17/4) lalu, diketahui bahwa dokumen ijazah asli milik para eks karyawan CV Sentoso Seal hilang dari tempat penyimpanan.

“Jadi ketentuan sebagaimana diatur KUHP 406, barangsiapa ketika menghilangkan barang milik orang lain bisa dikenakan pidana. Ini dasar kita adalah dari kejadian ketika kita sidak dengan Pak Wamen. Bahwa orang yang biasanya mengetahui dan melihat penyimpanan ijazah di belakang mejanya, pada saat sidak barang itu tidak ada,” beber Edi.

Edi menyebut, hal ini adalah kelanjutan dari laporan yang dilakukan 31 karyawan di Polres Tanjung Perak pada Senin (14/4) dan Kamis (17/4). Kini penanganan kasusnya dialihkan ke Polda Jatim dengan Nomor: LP/B/542/IV/2025/SPKT/POLDA JAWA TIMUR.

“Karena ini laporannya berkembang dan semakin banyak korban, itu kemarin ditarik semuanya ke Polda Jatim,” ucap Edi.

Sementara itu Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jatim Kombes Farman mengatakan pihaknya sudah menerima laporan dari eks karyawan CV Sentoso Seal berinisial DSP.

“Yang bersangkutan (DSP) ditahan ijazah SMA-nya hingga saat ini,” kata Farman.

Saat ini, eks karyawan CV Sentoso Seal itu tengah dimintai keterangan soal laporannya itu. Tahap selanjutnya baru terlapor yang akan dipanggil untuk diklarifikasi.

“Saat ini masih pelapor [yang dimintai keterangan],” tandasnya.

Indonesia.com telah berupaya mengonfirmasi Jan Hwa Diana perihal laporan ini. Namun yang bersangkutan enggan memberikan respons.

Kasus penahanan ijazah ini terungkap usai salah seorang eks karyawan Sentoso Seal bernamaNila, mengadu ke Wakil Wali Kota Surabaya Armuji, tentang dugaan penahanan ijazah yang dilakukan perusahaan tersebut.

Armuji kemudian melakukan inspeksi ke gudang Sentoso Seal di wilayah Margomulyo, Surabaya. Tapi pemilik perusahaan, yakni keluarga pebisnis Jan Hwa Diana tak merespons dan menolak kehadiran Armuji.

Armuji dan Jan Hwa Diana kemudian terlibat perseteruan. Diana sempat melaporkan kader PDI Perjuangan (PDIP) itu dengan tuduhan pencemaran nama baik. Namun beberapa hari setelahnya keduanya sepakat berdamai, dan laporan pun dicabut.

Tapi polemik tak berhenti di situ, salah satu eks karyawan Diana, bernama Nila melaporkan dugaan penahanan ijazah itu ke kepolisian. Laporan itu diterima dengan nomor LP/B/234/IV/2025/POLRES PELABUHAN TANJUNG PERAK/POLDA JAWA TIMUR. Beberapa hari setelahnya ada 30 karyawan melaporkan hal serupa.

(frd/gil)


[Gambas:Video ]



Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *