68 Panitera Dimutasi, Tak Ada Lagi Layanan Transaksional




Jakarta, Indonesia

Ketua Mahkamah Agung (MA) Sunarto menyatakan terdapat total 199 hakim dan 68 panitera yang dimutasi dan mendapat promosi berdasarkan Rapat Pimpinan (Rapim) yang digelar pada Selasa (22/4).

Rapim mengenai mutasi-promosi tersebut menindaklanjuti banyak aparatur pengadilan termasuk hakim yang tersandung kasus hukum. Baru-baru ini, setidaknya empat hakim dan satu panitera diproses hukum Kejaksaan Agung atas kasus dugaan suap dan atau penerimaan gratifikasi senilai Rp60 miliar.

“Masalah mutasi dan promosi hakim hari ini ada 199 hakim dan untuk panitera sebanyak 68, dan akan diikuti promosi-mutasi berikutnya,” ujar Sunarto melalui video yang diterima Indonesia.com, Kamis (23/4).



ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sunarto berharap proses mutasi-promosi itu dapat memberikan semangat yang lebih besar lagi kepada para hakim dan aparatur pengadilan untuk bekerja lebih baik.

Ia juga meminta anak buahnya untuk menghindari pelayanan-pelayanan yang bersifat transaksional.





“Ke depan kita berdoa bersama-sama tidak ada lagi pelayanan yang bersifat transaksional,” ucap Sunarto.

Sebelumnya, Jampidsus Kejaksaan Agung memproses hukum empat hakim, satu panitera, dua pengacara dan satu pihak swasta selaku tersangka kasus dugaan suap dan atau gratifikasi di balik putusan lepas tiga terdakwa korupsi pemberian fasilitas ekspor CPO yakni PT Permata Hijau Grup, PT Wilmar Grup dan PT Musim Mas Grup.

Mereka ialah majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang mengadili perkara tiga korporasi yakni Djuyamto, Agam Syarief Baharudin dan Ali Muhtarom.

Kemudian mantan Wakil Ketua PN Jakarta Pusat Muhammad Arif Nuryanta; Panitera Muda Perdata PN Jakarta Utara Wahyu Gunawan; serta pengacara korporasi ekspor CPO yakni Marcella Santoso dan Ariyanto Bakri.

Satu tersangka lain ialah Head of Social Security and License Wilmar Group Muhammad Syafei.

Penanganan kasus tersebut berkembang sehingga Jampidsus Kejaksaan Agung menetapkan tiga orang sebagai tersangka kasus dugaan perintangan penyidikan maupun penuntutan atau obstruction of justice.

Dua orang merupakan Advokat yakni Marcella Santoso dan Junaedi Saibih, satu lainnya ialah Direktur Pemberitaan TV swasta Tian Bahtiar.

(ryn/isn)


[Gambas:Video ]



Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *