Hakim AS Perpanjang Penghentian Deportasi Sepihak Trump



Jakarta, Indonesia

Dua hakim di Amerika Serikat pada Selasa (22/4) memperpanjang penghentian sementara terhadap kebijakan Presiden Donald Trump terkait deportasi sepihak terhadap migran Venezuela tanpa proses hukum.

Kebijakan ini dijalankan berdasarkan Alien Enemies Act tahun 1798, sebuah undang-undang yang sebelumnya digunakan selama Perang Dunia II.

Namun, kebijakan tersebut dinilai tidak akan bertahan dalam tinjauan yudisial.

Dalam putusannya, para hakim memerintahkan pemerintahan Trump untuk memberitahu para migran Venezuela setidaknya 21 hari sebelum deportasi, serta memberi informasi mengenai hak mereka untuk menolak pemindahan.

Selama kampanye pemilu, Trump berjanji akan menindak imigran ilegal, termasuk ratusan orang yang dituduh sebagai anggota geng Venezuela, Tren de Aragua.

Kebijakan deportasi sepihak yang menggunakan undang-undang kuno tersebut memicu kekhawatiran, yang menilai bahwa Trump mengabaikan konstitusi dalam upayanya memperluas kekuasaan.





Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *