Musisi Rayen Pono Laporkan Ahmad Dhani ke MKD DPR

Jakarta, Indonesia —
Musisi Rayandie Rohy Pono alias Rayen Pono melaporkan Ahmad Dhani yang kini jadi anggota DPR dari Fraksi Gerindra ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD).
Ahmad Dhani dilaporkan terkait dugaan pelanggaran kode etik karena diduga melakukan diskriminasi ras dan etnis. Dalam sebuah debat terbuka, Ahmad Dhani menyebut marga Pono menjadi ‘porno’.
“Jadi kami, saya, beserta tim kuasa hukum datang secara langsung, mengantarkan berkas pengaduan kami terkait pelanggaran etik yang dilakukan oleh Ahmad Dhani selaku anggota DPR RI Komisi X,” kata Rayen di Kantor MKD, Jakarta, Kamis (24/4).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam laporan itu, Rayen melampirkan sejumlah bukti di antaranya tangkapan layar chat Whatsapp hingga potongan video Ahmad Dhani yang menyebutkan kata porno dalam debat terbuka. Menurutnya hal itu harus ditindaklanjuti dengan serius.
“Ini adalah bentuk keseriusan kami, bahwa kami menganggap isu ini adalah isu yang serius, isu yang dilakukan oleh, bukan hanya oleh seorang musisi, tapi Ahmad Dhani adalah memiliki entitas baru, yaitu sebagai anggota dewan,” ujar dia.
Ia berharap aduannya itu bisa diproses. Rayen juga sebelumnya melaporkan Ahmad Dhani ke Bareskrim Polri.
Rayen mengatakan tak akan mencabut laporan di Bareskrim dan MKD meski Ahmad Dhani minta maaf.
“Kalau narasi-narasi di luar itu bilang bahwa Mas Dhani itu punya imunitas, dekat dengan kekuasaan, blablabla. Kalau saya rasa itu hanya mitos ya, teman-teman. Semua ini adalah negara hukum. Semua sama di mata hukum. Ketika terjadi pelanggaran hukum, ya harus diproses hukum,” ujarnya.
Permasalahan ini bermula ketika Ahmad Dhani menyebarkan undangan diskusi publik terkait Undang-Undang Hak Cipta ke awak media. Dalam undangan tersebut, tercantum nama “Rayen Porno” alih-alih “Rayen Pono”.
Meski sempat meminta maaf dan telah dimaafkan secara pribadi, Dhani kembali menyebut nama yang sama saat debat berlangsung. Keluarga besar Pono pun merasa direndahkan dan mendorong Rayen untuk membawa kasus ini ke ranah hukum demi menjaga martabat nama keluarga.
(yoa/tsa)