Kesejahteraan Buruh dan Industri Harus Adil



Jakarta, Indonesia —

Pemerintah Provinsi Jawa Barat berkomitmen memberikan kesejahteraan kepada para buruh dengan tetap mengikuti asas keadilan yang menguntungkan buruh dan perusahaan.

Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengatakan, kesejahteraan antara buruh dan perusahaan harus dilakukan secara adil sesuai dengan sila kelima dalam Pancasila, yakni keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

“Jadi rasa adil itu yang diperjuangkan, dan itulah mengapa saya hadir sebagai pemimpin untuk menyeimbangkan keadilan antara industri dan perjuangan buruh,” kata Ridwan Kamil dalam acara Konferda ke IX DPD KSPSI Provinsi Jawa Barat periode 2021-2026 di Lembang, Kabupaten Bandung Barat pada Selasa (16/11).

Menurutnya, asas keadilan yang diterapkan membuat investasi di Jawa Barat tinggi. Berdasarkan data Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Jabar, realisasi investasi periode Januari hingga September 2021 adalah Rp107,23 triliun atau naik Rp20,90 triliun dari periode yang sama tahun lalu (year on year).

Dia menjelaskan, angka realisasi investasi Jabar sudah mencapai 84,21 persen dari target yang ditetapkan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) yakni sebesar Rp127,34 triliun. Dari realisasi investasi yang dicapai, ada 23.749 proyek di Jabar yang berhasil menyerap 87.766 tenaga kerja baru.

Angka tersebut diprediksi akan terus meningkat menyusul pembangunan yang masih terus dilakukan di Jawa Barat. Sehingga, pembangunan yang dilakukan ini juga diharapkan bisa ikut mengerek kesejahteraan masyarakat termasuk buruh.

“Kami harap sistem ekonomi pembangunan di Jawa Barat di masa depan kesejahteraannya juga maksimal sesuai sila kelima keadilan sosial,” ujar Ridwan.

Seperti diketahui, UMP 2021 Jabar mencapai Rp1.810.351. Pada pembahasan tahun 2020 lalu, tercatat UMK di 17 kabupaten/kota mengalami kenaikan.

Pemda Provinsi Jawa Barat sendiri, kata dia, saat ini sedang menggodok besaran upah minimum (UMP) 2022 yang akan jadi basis penentuan upah minimum kabupaten/kota (UMK).

Sesuai PP 36 tahun 2021, UMP harus diumumkan paling lambat 21 November dan UMK 30 November 2021. Berbeda dengan tahun lalu, besaran UMP 2022 ditetapkan berdasarkan instrumen dari BPS yang disampaikan Kementerian Tenaga Kerja ke gubernur.

(mik/rea)




Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *