Daftar Pembatasan PPKM Level 3 Selama Natal dan Tahun Baru 2022



Jakarta, Indonesia —

Menteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy menyatakan pemerintah bakal menerapkan pembatasan sesuai standar PPKM Level 3 di seluruh wialayah Indonesia selama libur Natal dan tahun Baru (Nataru) mendatang.

Menurut Muhadjir, keputusan tersebut diambil dalam rapat terbatas yang dihadiri antara lain oleh, Menko Maritim dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan, Menko Perekonomian, Airlangga Hartarto, Panglima TNI, dan Kapolri.

“Seluruh Indonesia akan diberlakukan peraturan atau ketentuan-ketentuan level 3, walaupun ini bukan berarti seluruh daerah dinyatakan sebagai level 3, tetapi penetapan untuk seluruh Indonesia akan diberlakukan dengan standard yang selama ini diberlakukan atau ditetapkan untuk level 3,” kata Muhadjir dalam keterangan resminya.

Adapun sejumlah aturan pembatasan PPKM Level 3 yang akan diterapkan pemerintah antara lain, sebagai berikut:

Penutupan Fasilitas Umum

Pemerintah, melalui Instruksi Mendagri mengenai Kebijakan Pelaksanaan Pengendalian Covid-19 selama Libur Akhir Tahun Nataru 2021 menginstruksikan agar Pemerintah Daerah (Pemda) menutup sementara fasilitas umum dan area publik di Jawa-Bali.

“Usulan Nataru menutup semua alun-alun pada 31 Desember 2021 hingga 1 Januari 2022,” sebagaimana tertulis dalam slide yang Muhadjir tampilkan.

Sementara, fasilitas umum dan area publik di di luar Jawa-Bali, boleh dibuka dengan kapasitas 50 persen, protokol kesehatan ketat, dan harus menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

Pemerintah juga memperingatkan agar sejumlah daerah harus menerapkan kewaspadaan yang tinggi. Hal ini antara lain, Bandung, Yogyakarta, Semarang, Surabaya, Malang, Bali, Medan, dan lainnya yang kerap menjadi destinasi favorit wisatawan.

Pembatasan Resepsi Pernikahan

Instruksi Mendagri tersebut juga membatasi gelaran resepsi pernikahan di Jawa-Bali dengan kapasitas maksimal 25 persen dan protokol kesehatan ketat.

Sementara, gelaran pernikahan di luar Jawa-Bali dibatasi maksimal 50 persen dengan protokol kesehatan ketat dan menggunakan aplikasi Peduli Lindungi.

“Pemberlakuan kebijakan tanggal 24 Desember 2021-2 Januari 2022,” tulis aturan tersebut.

Pembatasan Bioskop, Kegiatan Makan, dan Minum

Pada pelaksanaan PPKM Level 3 saat Nataru, pemerintah masih mengizinkan bioskop beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen. Pengelola bioskop juga diharuskan menggunakan aplikasi Peduli Lindungi.

Selain itu, kegiatan makan dan minum di Jawa-Bali juga dibatasi dengan kapasitas maksimal 50 persen dan hanya boleh dibuka sampai pukul 21.00 malam, dan harus menggunakan aplikasi Peduli Lindungi.

Sementara, di luar Jawa-Bali, pemerintah juga menerapkan hal yang sama kecuali kewajiban menggunakan aplikasi Peduli Lindungi.


Pembatasan Tempat Ibadah hingga Larangan Cuti


BACA HALAMAN BERIKUTNYA



Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *