Disdik DKI Jakarta Keluarkan Edaran Tak Wajibkan Wisuda




Jakarta, Indonesia

Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta meminta satuan pendidikan tidak mewajibkan kegiatan wisuda atau pelepasan.

Hal itu tercantum dalam Surat Edaran Nomor 17/SE/2025 tentang Kegiatan Wisuda atau Pelepasan Peserta Didik Pada Jenjang PAUD, SD/Paket A/SDLB, SMP/Paket B/SMP/LB, SMA/Paket C/SMALB dan SMK.



ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

SE ini diteken pada 27 Maret lalu oleh Plt Kepala Disdik DKI Sarjoko. SE untuk menidaklanjuti Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kemendikbudristek nomor 14 tahun 2023 tentang kegiatan wisuda peserta didik.

“Satuan pendidikan tidak menjadikan kegiatan wisuda atau pelepasan sebagai kegiatan yang bersifat wajib dan tidak boleh membebani orang tua/wali peserta didik,” tulis poin pertama edaran.





Disdik juga meminta satuan pendidikan untuk mengadakan kegiatan wisuda atau pelepasan peserta didik diutamakan di lingkungan satuan pendidikan, secara sederhana tanpa ada pungutan dan tidak diskriminasi.

“Kepala Suku Dinas Pendidikan di wilayah masing-masing agar melakukan pemantauan dan berkoordinasi dengan Kepala Bidang Persekolahan Dinas Pendidikan,” tulis poin ketiga edaran.

(yoa/isn)


[Gambas:Video ]



Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *