Korban Penganiayaan Satpol PP Gowa Jadi Tersangka Hoaks Kehamilan



Makassar, Indonesia —

Amriana dan Nur Halim, pasangan yang menjadi korban penganiayaan anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Gowa, sebagai tersangka kasus penyebaran kabar bohong.

Sebelumnya, tersangka mengaku hamil usai dianiaya oleh mantan Sekretaris Satpol PP Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, Mardani Hamdan saat patroli Perbatasan Pergerakan Kegiatan Masyarakat (PPKM) beberapa waktu lalu.

Kepala Satuan Reserse KriminalPolres GowaAKP Boby Rachman membenarkan informasi tersebut. Ia mengatakan pasangan suami istri itu sebelumnya dilaporkan terkait kehamilannya yang tidak benar oleh salah satu organisasi masyarakat (ormas).

“Iya benar, berdasarkan hasil gelar perkara penyidik menetapkan sebagai tersangka,” kata Boby kepada Indonesia.com, Kamis (18/11).

Penyidik, lanjutnya, akan menjadwalkan pemeriksaan terhadap Amriana dan Nur Halim untuk pertama kalinya sebagai tersangka di Mapolres Gowa.

“Rencananya minggu depan akan kita periksa sebagai tersangka,” imbuh dia.

Akibat perbuatannya, mereka dijerat pasal 14 ayat (1) UU No.1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana soal berita bohong dan atau pasal 45 A ayat (2) UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) tentang penyebaran kabar bohong melalui transaksi elektronik.

Amriana (34) sempat viral karena mengaku hamil usai dianiaya anggota Satpol PP. Kepolisian mengatakan, berdasarkan hasil tes ultrasonografi (USG) korban, tidak ditemukan tanda-tanda kehamilan.

“Hasilnya USG-nya nihil semuanya,” kata Bobby, Kamis (9/9).

(mir/arh)

[Gambas:Video ]




Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *