Ganti Rugi Kasus Timah Rp4,57 T Bisa Dialihkan ke Ahli Waris
Jakarta, Indonesia —
Kejaksaan Agung (Kejagung) mengatakan beban kewajiban pembayaran uang pengganti sebesar Rp4,57 triliun yang dijatuhkan kepada terdakwa kasus korupsi timah Dirut PT RBT Suparta akan dialihkan kepada ahli waris.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar menjelaskan status terdakwa kasus korupsi timah yang disandang Suparta telah gugur usai yang bersangkutan meninggal dunia.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kendati demikian, Harli menegaskan gugurnya status itu tidak serta menghilangkan pembebanan uang pengganti yang diberikan pengadilan dalam vonisnya.
Sesuai ketentuan yang ada, ia mengatakan nantinya Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan menyerahkan Berita Acara Persidangan ke Jaksa Pengacara Negara untuk kembali mengajukan gugatan.
“JPU menyerahkan berita acara persidangan kepada Jaksa Pengacara Negara (JPN) untuk dilakukan gugatan keperdataan dalam rangka tentu pengembalian kerugian keuangan negara,” ujarnya kepada wartawan, Rabu (30/4).
|
Harli mengatakan berdasarkan Pasal 34 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi, gugatan terkait pembayaran uang pengganti itu akan dilayangkan kepada ahli waris terdakwa yang meninggal.
Kendati demikian, Harli mengaku saat ini Kejaksaan masih belum menentukan sikap untuk melayangkan gugatan tersebut.
“Ke ahli waris [gugatannya], di aturannya seperti itu tapi nanti bagaimana prosesnya kita mulai dulu bagaimana sikap dari penuntut umum akan dikaji dulu,” katanya.
Sebelumnya, Kejagung mengonfirmasi Suparta meninggal dunia pada Senin (28/4) petang.
Direktur Utama PT RBT sejak tahun 2018 itu mengembuskan napas terakhir di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Cibinong, Jawa Barat.
Suparta merupakan satu dari banyak pihak yang diproses hukum Kejaksaan Agung atas kasus Timah yang merugikan negara mencapai Rp300,003 triliun. Dia menjalani penahanan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Cibinong.
Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memperberat vonis Suparta menjadi 19 tahun penjara dari semula 8 tahun di kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah IUP di PT Timah Tbk 2015-2022.
Suparta juga dihukum membayar denda sebesar Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan serta uang pengganti sejumlah Rp4,57 triliun subsider 10 tahun penjara.
(tfq/kid)