Mensos Kaji Vasektomi Syarat Bansos hingga Fatwa Haram dari MUI




Jakarta, Indonesia

Menteri Sosial RI, Syaifullah Yusuf alias Gus Ipul menyatakan pertimbangkan usulan vasektomi dari Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi soal syarat keluarga menerima bantuan sosial (bansos) hingga fatwa haram Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Gus Ipul berujar, penambahan syarat di luar rancangan sebuah program pemerintah sudah semestinya didiskusikan dengan mempertimbangkan berbagai masukan.



ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

“Apalagi kalau kita mengambil keputusan dengan harus mempertimbangkan nilai-nilai agama, nilai-nilai HAM dan juga ya, pertimbangan-pertimbangan yang lain lah,” kata Gus Ipul ditemui di SMA Tamanmadya IP Tamansiswa, Kota Yogyakarta, DIY, Sabtu (3/5) petang.

Fatwa MUI yang menyatakan vasektomi haram jika dilakukan untuk pemandulan, kata Gus Ipul, tentu masuk dalam salah satu pertimbangannya.





“(Fatwa haram MUI) iya, makanya itu salah satunya (pertimbangan). Itu harus dihitung secara bersama-sama. Maka ketika saya ditanya, ya kita perlu waktu untuk mencerna idenya Kang Dedi itu,” ucapnya.

Sekjen PBNU itu menegaskan, pada prinsipnya penyaluran bansos dalam kerangka perlindungan dan jaminan sosial, memotivasi para penerimanya untuk bisa naik kelas dan hidup lebih mandiri.

“Untuk memiliki keterampilan dan membuka akses itu adalah program-program bansos, khususnya PKH dan juga program-program lain dari kementerian/lembaga lain yang sifatnya itu adalah untuk memberikan dukungan dalam memenuhi kebutuhan-kebutuhan dasarnya. Sambil kemudian nanti didukung dengan program pemberdayaan,” pungkasnya.

Dedi Mulyadi sebelumnya mengusulkan vasektomi bagi suami sebagai syarat keluarganya menjadi penerima manfaat program bantuan dari pemerintah provinsi.

Syarat vasektomi bagi sang suami itu diterapkan agar laki-laki dari kalangan keluarga miskin berpartisipasi aktif dalam program Keluarga Berencana (KB) yang berusaha menyiasati tingkat kepadatan penduduk untuk kesejahteraan masyarakat.

Dedi berencana menjadikan kepesertaan KB sebagai syarat bagi masyarakat untuk menerima bantuan mulai beasiswa hingga berbagai bantuan sosial dari provinsi.

Hal ini, kata Dedi, bertujuan agar pemberian bantuan pemerintah, termasuk dari provinsi, lebih merata dan tidak terfokus pada satu pihak atau satu keluarga saja.

Di lain sisi, MUI mengharamkan vasektomi menjadi syarat bagi penerima bansos.

Ketua MUI Bidang Fatwa Asrorun Ni’am Sholeh mengatakan vasektomi haram jika dilakukan untuk pemandulan. Fatwa itu dibuat pada Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia IV tahun 2012.

“Kondisi saat ini, vasektomi haram kecuali ada alasan syar’i seperti sakit dan sejenisnya,” kata Ni’am dilansir situs resmi MUI, Kamis (1/5).

Wakil Sekretaris Komisi Fatwa MUI Abdul Muiz Ali menjelaskan vasektomi hanya boleh dilakukan jika memenuhi lima syarat. Pertama, dilakukan untuk tujuan yang tidak menyalahi syariat Islam.

Kedua, vasektomi boleh dilakukan jika tidak menyebabkan kemandulan permanen. Syarat berikutnya ada jaminan medis bahwa rekanalisasi bisa dilakukan dan fungsi reproduksi pulih seperti semula.

“Keempat, tidak menimbulkan mudharat bagi pelakunya. Kelima, vasektomi tidak dimasukkan ke dalam program kontrasepsi mantap,” kata Abdul.

(kum/bac)


[Gambas:Video ]



Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *