Satgas Sebut Tak Ada Larangan Mudik saat Natal dan Tahun Baru
Satuan Tugas Penanganan Covid-19 menyatakan belum ada rencana kebijakan larangan mudik selama masa libur natal dan tahun baru (Nataru), tetapi hanya ada pembatasan regulasi. DPR pun menyoroti soal pelaksanaannya di lapangan.
Sebelumnya, Pemerintah bakal menetapkan seluruh wilayah di Indonesia berstatus Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 saat momen libur Natal dan Tahun Baru.
Kepala Bidang Penanganan Kesehatan Satgas Penanganan Covid-19 Alexander K. Ginting mengatakan nantinya pemerintah hanya akan memperketat mobilitas warga melalui PPKM.
“Bukan larangan [mudik] ya, tapi pembatasan melalui regulasi,” kata Alex melalui pesan singkat kepada Indonesia.com, Kamis (18/11).
Nantinya, kata dia, akan ada aturan tambahan dari Satgas yang saat ini masih berproses dan akan dirilis dalam waktu dekat.
Sebagaimana diketahui, saat ini aturan perjalanan dalam negeri semasa pandemi covid-19 di atur dalam Surat Edaran Nomor 22 Tahun 2021 yang ditetapkan sejak 2 November.
“Nanti ada addendum, mengikuti Instruksi Menteri Dalam Negeri yang terbit untuk mengawal Nataru,” ujarnya.
Terpisah, Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung bakal menerapkan PPKM level 3 selama Natal dan Tahun Baru lewat pembatasan kerumunan.
“Itu pertimbangan dalam antisipasi, Natal dan Tahun Baru menjadi celah kerawanan terhadap penurunan tingkat kedisiplinan masyarakat,” kata Kepala Bidang Penegakan Produk Hukum Daerah Satpol PP Kota Bandung Idris Kuswandi, Kamis (18/11).
Idris menjelaskan aturan PPKM level 3 di antaranya terkait kapasitas pengunjung yang menjadi 25 persen. Kemudian, tempat hiburan kembali tidak boleh beroperasi.
Selain itu, pengunjung toko dan mal hanya 25 persen, serta kegiatan meeting, incentive, convention, and exhibition (MICE) dibatasi kapasitasnya.
“Pengunjung harus dikendalikan. Kita ikuti saja yang sudah menjadi ketentuan. Prinsipnya kita siap,” ucapnya.
Di pihak lain, Anggota Komisi IX DPR dari fraksi PAN Saleh Partaonan Daulay mendorong pemerintah agar tetap mengawasi titik-titik keramaian pada momen hari libur nasional Natal dan Tahun Baru 2022.
“Menurut saya itu tergantung pada penerapannya di lapangan. Jadi kan ada nanti para petugasnya itu. Kalau pun kita menerapkan dia level 4. Kemudian, petugasnya di lap tidak bisa menjaga ya tetap aja tidak efektif,” kata Saleh, Kamis (18/11).
“Kalau perlu aparatur pemerintah desa dan kelurahan itu semua digerakkan untuk ikut bersama mengawasi jalannya aturan itu,” kata Saleh.
“Kalau enggak ada yang ngawasin, aturan itu ya jadi tinggal norma suci saja, yang tidak bermakna apa-apa,” tambahnya.
Anggota Komisi IX DPR dari Fraksi PDIP Rahmat Handoyo menyoroti potensi lonjakan kasus Covid-19 jika mudik tak terkendali.
“Ancaman nataru itu akan terjadi kalo kita abai terhadap protokol kesehatan, banyak yang mudik ke daerah-daerah, dan banyaknya yang tidak mengindahkan anjuran pemerintah,” katanya.
Pada Rabu (17/11), Menteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy mengatakan Pemerintah akan menerapkan PPKM Level 3 di semua wilayah saat Natal dan Tahun Baru, yakni 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.
(khr/thr/hyg/arh)