Mantan Dirut Taspen Antonius Kosasih Segera Diadili Kasus Korupsi




Jakarta, Indonesia

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merampungkan penyidikan dua tersangka kasus dugaan korupsi kegiatan investasi PT Taspen tahun anggaran 2019 yang mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp1 triliun.

Dua tersangka tersebut ialah mantan Direktur Utama PT Taspen Antonius N.S. Kosasih dan Direktur Utama Insight Investments Management (IIM) Ekiawan Heri Primaryanto.

“Pada hari ini Penyidik telah melakukan pelimpahan barang bukti serta 2 tersangka kepada Penuntut Umum. Hal ini berarti bahwa berkas perkara pada proses penyidikan telah dinyatakan lengkap,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Rabu (7/5).



ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Budi melanjutkan tim jaksa mempunyai waktu 14 hari untuk melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

“KPK menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada BPK RI atas dukungan dalam perhitungan kerugian negara,” ucap dia.





Selain itu, KPK juga menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada pihak lain baik di pemerintahan ataupun korporasi swasta yang kooperatif dalam proses penyidikan berjalan.

“KPK akan mencermati setiap fakta-fakta yang ada dalam setiap proses persidangan nanti,” ujarnya.

Dengan demikian, permohonan Praperadilan Kosasih di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan bisa menjadi gugur.

Kosasih dan Eki disebut melakukan perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian negara atas penempatan dana investasi PT Taspen sebesar Rp1 triliun pada reksadana RD I-Next G2 yang dikelola oleh PT IIM.

(ryn/fra)


[Gambas:Video ]



Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *