Kejagung Sita Uang Rp479 Miliar di Kasus Korupsi Duta Palma




Jakarta, Indonesia

Kejaksaan Agung kembali menyita uang senilai Rp479.175.079.148 dalam kasus kasus korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) oleh PT Duta Palma Group.

Direktur Penuntutan (Dirtut) Jampidsus Kejagung, Sutikno mengatakan uang tersebut disita dari anak usaha PT Darmex Plantations yakni PT Deli Muda Perkasa dan PT Taluk Kuantan Perkasa. PT Darmex Plantations diketahui merupakan terdakwa korporasi dalam perkara ini.

“Melakukan penyitaan uang tersebut yang kami sebutkan tadi yaitu Rp479 miliar,” kata Sutikno kepada wartawan, Kamis (8/5).



ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Penyitaan uang ratusan miliar itu bermula saat penyidik mendapat informasi ihwal rencana pengiriman uang oleh dua anak usaha PT Darmex Plantations ke Hongkong melalui jasa perbankan.





“Kemudian penyidik melakukan koordinasi dengan penuntut umum, dan selanjutnya penyidik melakukan pemblokiran terhadap jumlah uang tersebut sebesar Rp479.175.079.148,” ucap Sutikno.

Setelah diblokir, kata Sutikno, penyidik kemudian meminta agar uang ratusan miliar itu bisa disita dan dijadikan sebagai barang bukti untuk perkara PT Dalmex Plantations.

Adapun rinciannya yakni Rp 376.138.264.001 disita dari PT Delimuda Perkasa dan Rp103.036.815.147 disita dari PT Taluk Kuantan Perkasa.

“Karena 99 persen pemegang saham PT Taluk Kuantan Perkasa dan PT Delimuda Perkasa adalah PT Darmex Plantations, sisanya 1 persen pemegang saham dari PT Delimuda Perkasa dan PT Taluk Kuantan Perkasa adalah PT Palma Lestari,” tutur Sutikno.

Sebelumnya, Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Febrie Ardiansyah menyebut kasus korupsi perusahaan PT Duta Palma Group merupakan hasil pengembangan kasus yang sebelumnya menyeret terpidana Surya Darmadi.

Kejagung menilai dari hasil putusan pengadilan, terdapat bukti-bukti tindak pidana yang diduga dilakukan oleh Duta Palma Group dalam perkara pokok pemanfaatan kawasan hutan untuk perkebunan kelapa sawit.

Dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan total tujuh korporasi sebagai tersangka kasus korupsi dan pencucian uang perkebunan kelapa sawit di Indra Giri Hulu. Kejagung juga telah menyita aset uang tunai sebanyak Rp450 miliar dalam kasus tersebut.

Berdasarkan perannya, korporasi PT Palma Satu, PT Siberida Subur, PT Banyu Bening Utama, PT Panca Agro Lestari dan PT Kencana Amal Tani bertugas melakukan korupsi lewat usaha perkebunan dan pengelolaan kelapa sawit pada lahan yang tidak sesuai peruntukkannya.

Hasil tindak pidana korupsi atas pengelolaan lahan itu kemudian dialihkan, ditempatkan, dan disamarkan pada dua perusahaan tersangka pencucian uang yakni PT Darmex Plantations dan PT Asset Pasific.

(dis/ugo)


[Gambas:Video ]




Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *