Cerita Staf Hasto Merasa Ditipu Penyidik KPK Rossa Purbo Bekti
Jakarta, Indonesia —
Staf dari Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto, Kusnadi, menceritakan momen dirinya merasa ditipu oleh penyidik KPK.
Hal itu diungkapkan dalam persidangan kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis (8/5).
Kusnadi menuturkan peristiwa itu terjadi saat dirinya menemani Hasto dalam agenda pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Juni 2024 lalu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saat sedang menunggu di luar Kantor KPK, Kusnadi mengatakan dihampiri oleh dua orang yang satu di antaranya ialah penyidik KPK AKBP Rossa Purbo Bekti.
“Pada peristiwa tanggal 10 Juni. Kemudian tadi saudara sebelum mendampingi kemudian HP-nya Pak Hasto diambil di Sekretariat, seperti itu ceritanya ya. Ketika saudara mendampingi Pak Hasto di KPK ada kejadian apa saat itu?” tanya jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (8/5).
“Kejadian saya ditipu itu Pak,” jawab Kusnadi.
“Siapa yang menipu?” lanjut jaksa.
“Pak Rossa,” kata dia.
Kusnadi menceritakan saat merokok di luar Kantor KPK, Rossa bersama satu orang lain yang tidak dikenalnya tiba-tiba datang menghampiri. Kusnadi diberi tahu Rossa kalau dirinya dipanggil oleh Hasto yang sedang berada di ruang pemeriksaan.
“Ceritanya kan saya lagi rokok-an di luar KPK pak. Ada orang yang nyari saya pas saya rokok-an pada di teras, dia nyamperin saya pak. Bilangnya dipanggil Bapak ke atas,” tutur Kusnadi.
“Apa yang disampaikan (dua orang itu)?” tanya jaksa.
“Dipanggil Bapak (Hasto),” terang Kusnadi.
Mendengar itu, Kusnadi buru-buru menghampiri Hasto di ruang pemeriksaan. Namun, dia merasa ditipu lantaran Hasto ternyata tidak memanggilnya.
“Di ruangan. ‘Pak, manggil saya?’ (tanya Kusnadi ke Hasto). ‘Enggak’ (kata Hasto). Ya saya begitu saya mau turun, saya enggak boleh turun. Malah saya digeledah pak,” tutur Kusnadi.
“Siapa yang menggeledah?” tanya jaksa.
“Pak Rossa,” jawab Kusnadi.
Menurut pengakuan Kusnadi, Rossa meminta tiga handphone yang merupakan milik dirinya, sekretariat dan Hasto.
“Ada tiga kalau enggak salah,” kata dia.
Jaksa lantas mendalami mengenai handphone sekretariat yang dibawa-bawa oleh Kusnadi. Padahal, dalam kesaksian sebelumnya, handphone tersebut berada di bawah penguasaan seseorang bernama Adi.
“Saya kan paginya absen dulu Pak, di sekretariat sekalian mau bawa. Saya niatnya mau bayar ini Pak, tiket. Ikut anter sekalian saya mau pulang. Nganter saja terus pulang,” tutur Kusnadi.
“Iya maksudnya kan tadi di awal cerita bahwa HP-nya kesekretariatan diberi nama Sri Rejeki Hastomo, kenapa tiba-tiba ada di penguasaan saudara dan itu dititipkan Pak Hasto pada saudara?” tanya jaksa mendalami.
“Iya Pak sebelum pemeriksaan saya ambil di sekretariat,” kata Kusnadi.
“Iya, katanya tadi yang menguasai si siapa sekretariat, Adi kan tadi ngomongnya? Adi yang menguasai itu. Tapi kenapa ketika saudara mendampingi Pak Hasto?” cecar jaksa.
“Kan sekretariat HP-nya buat dinas Pak,” jawab Kusnadi.
“Iya maksudnya itu kenapa kok yang menguasai kan tadi katanya Adi?” tanya jaksa lagi.
“Kadang dibawa kesekretariatan. Kalau yang nanti yang menempel siapa, nanti dibawa Pak,” imbuhnya.
“Berarti ini yang menempel ke siapa ini? Ada waktu itu, kalau Anda bilang kalau HP ini untuk dinas. Pada tanggal 10 (Juni 2024) itu HP ini nempel siapa?” lanjut jaksa.
“Masih di saya Pak,” jawab Kusnadi.
Jaksa turut menanyakan pihak yang memberi perintah Kusnadi untuk membawa handphone tersebut. Kusnadi menjawab tidak ada yang memberi perintah.
Perihal tudingan penipuan ini, KPK sebelumnya sudah memberi jawaban. KPK meyakini penyidik bekerja sesuai aturan hukum yang berlaku.
Sementara itu, Kusnadi membawa permasalahan tersebut ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan untuk menguji sah atau tidaknya penyitaan handphone oleh penyidik KPK tersebut.
Hasto Kristiyanto diadili atas kasus dugaan perintangan penyidikan terkait penanganan perkara Harun Masiku selaku mantan calon legislatif PDIP.
Hasto disebut menghalangi KPK menangkap Harun Masiku menjadi sudah buron sejak tahun 2020 lalu.
Selain itu, Hasto juga didakwa menyuap mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan Rp600 juta.
Suap diberikan agar Wahyu yang sempat menjadi kader PDIP mengurus penetapan PAW anggota DPR periode 2019-2024 Harun Masiku.
Hasto didakwa memberi suap bersama-sama orang kepercayaannya, Donny Tri Istiqomah dan Saeful Bahri kemudian juga Harun Masiku.
Donny saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka tetapi belum diproses, lalu Saeful Bahri telah divonis bersalah dan Harun Masiku masih menjadi buron.
(ryn/isn)