Kejagung Periksa Manajer Anak Usaha Sritex Usut Dugaan Korupsi
Jakarta, Indonesia —
Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa manager accounting PT Senang Kharisma Textile, Yefta Bagus Setiawan dalam perkara dugaan korupsi pemberian kredit terkait PT Sri Rejeki Isman atau Sritex.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar mengatakan Yefta diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi.
“Nah itu sedang berlangsung, baru hari ini, masih sedang berlangsung,” kata Harli kepada wartawan, Kamis (8/5).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kendati demikian, Harli belum menjelaskan lebih lanjut ihwal pemeriksaan tersebut. Termasuk, soal apakah ada saksi lain yang juga turut diperiksa.
Sebelumnya, Kejagung tengah mengusut dugaan kasus korupsi yang terjadi pada perusahaan tekstil PT Sri Rejeki Isman (Sritex). Dugaan korupsi ini berkaitan dengan pemberian fasilitas kredit dari perbankan.
Harli mengatakan meski Sritex adalah perusahaan swasta, namun dugaan korupsi tetap diusut lantaran pemberian fasilitas kredit oleh perbankan dilakukan perusahaan plat merah.
Harli menjelaskan aturan dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Keuangan Negara secara eksplisit menyatakan bahwa keuangan daerah juga merupakan keuangan negara.
Dengan dasar UU itu, Harli menyebut apabila ditemukan tindakan melanggar hukum terkait pemberian fasilitas kredit terhadap perusahaan keluarga Lukminto itu masuk dalam kategori korupsi.
“Oleh karenanya kita melihat apakah dana-dana yang diberikan sebagai pinjaman ke bank ke PT Sritex oleh uang pemerintah ini dan bank daerah ada terindikasi ya,” tutur dia, Senin (5/5).
“Perbuatan melawan hukum yang terindikasi merugikan keuangan negara atau daerah. Itulah yang mau dilihat dari sisi apakah ada kerugian negara di situ,” imbuhnya.
(dis/isn)