Polisi Tangkap Pengirim Paket Mayat Bayi via Ojol, Pelaku Kakak-Adik




Medan, Indonesia

Polisi menangkap dua orang kakak beradik yang diduga menjadi pengirim paket mayat bayi lewat ojek online (ojol) di Medan, Sumatera Utara (Sumut).

Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Gidion Arif Setyawan mengatakan mayat bayi itu diduga hasil hubungan sedarah yang dilakukan R (24) dengan adiknya NH (21). Keduanya ditangkap di Jalan Selebes, Kelurahan Belawan II, Kecamatan Medan Belawan, Kota Medan.

“R dan NH merupakan abang dan adik. Keduanya ditangkap pada Jumat (9/5/2025) pagi. Bayi itu diduga hasil hubungan terlarang yang dilakukan R dan NH,” kata Kombes Pol Gidion saat konferensi pers di Medan.



ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dari hasil pemeriksaan polisi, NH melahirkan pada 3 Mei 2025 di tempat tinggalnya di Barak Tambunan Sicanang Belawan. Akan tetapi bayi itu sakit pada 7 Mei 2025.





Kemudian bayi tersebut dibawa NH ke Rumah Sakit Delima Simpang Martubung. Tim medis menyarankan agar bayi dibawa ke RSUD Dr Pirngadi Medan karena kondisinya kurang gizi dan lahir prematur.

“NH melahirkan sendiri dan membersihkan dirinya sendiri. Bayi tersebut lahir prematur. NH tak mau membawa bayinya ke RSUD Dr Pirngadi karena tak memiliki data-data keluarga. Lalu, dia bawa kembali bayinya ke rumahnya,” ungkapnya.

Akan tetapi bayi laki laki tersebut meninggal dunia pada 7 Mei 2025 sekitar pukul 23.00 WIB. Kemudian pada 8 Mei 2025, R dan NH membawa bayi mereka yang telah meninggal dunia ke Hotel Abadi Brayan. Setelah itu pada pukul 06.00 WIB, mereka keluar dari hotel memesan ojol.

“Mereka serahkan mayat bayi ke tukang Gojek untuk diantarkan ke lokasi kejadian. Mayat bayi dibungkus dalam tas dan ditutupi kain. Bayi itu dikirim lewat Gosend yang ditujukan ke penerima bernama Putri dan pengirim bernama Rudi,” ungkapnya.

Pengemudi gojek bernama Yusuf Ansari pun mengantarkan paket tersebut ke masjid yang dituju. Yusuf sempat menghubungi nomor penerima paket itu. Namun tak ada tanggapan. Sehingga Yusuf mengecek isi dari paket Gosend itu. Alangkah terkejutnya ia saat mengetahui paket itu berisi bayi yang telah meninggal dunia.

“Kasus itu langsung dilaporkan ke polisi. Setelah itu kedua tersangka berhasil ditangkap. R dan NH saat ini telah ditahan dan dijerat dengan Pasal 80 ayat 3 UU RI Nomor 35 Tahun 2013 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” tegasnya.

(fnr/pta)


[Gambas:Video ]



Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *