Anak Buah Nadiem Kaji Masukan soal Revisi Permendikbud PPKS



Jakarta, Indonesia —

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi mengaku terbuka terhadap masukan terkait Permendikbud Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS).

“Kemendikbudristek tetap terbuka atas masukan-masukan yang disampaikan. Masukan yang konstruktif pastinya kita tindak lanjuti,” kata Pelaksana Tugas Dirjen Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nizam saat dihubungi Indonesia.com, Jumat (19/11).

“Terkait permintaan merevisi Permendikbud ini, tentunya semua masukan menjadi bahan kajian. Tapi tidak semuanya bisa diakomodasi, kita akan cari solusi terbaik,” lanjutnya.

Nizam kembali menegaskan bahwa Permendikbud tersebut dibuat untuk mencegah kekerasan seksual di lingkungan Pendidikan Tinggi. Pihaknya sama sekali tak berniat untuk melegalkan seks bebas di lingkungan pendidikan.

Ia mengatakan peraturan tersebut muncul karena marak kasus kekerasan seksual di lingkungan kampus yang tidak ditangani dengan optimal. Maka dari itu, pihaknya membuat regulasi untuk mencegah kasus kekerasan seksual sekaligus sebagai upaya memberikan efek jera pada pelaku.

“Di dalam Permendikbud ini, kita bentuk peraturan dimana penyelesaiannya itu bisa melindungi nama korban, nama saksi, diselesaikan di perguruan tinggi tetapi dengan langkah dan sanksi yang jelas dan tegas,” tuturnya.

“Jadi ini untuk mewujudkan kampus sebagai tempat aman, nyaman bagi civitas akademikanya,” sambung Nizam.

Sebelumnya Permendikbud PPKS, yang diteken Mendikbudristek Nadiem Makarim, menuai kritik, terutama dari kalangan ormas Islam, lantaran dianggap melegalkan zina dan seks bebas. Hal itu didasarkan frasa ‘tanpa persetujuan’ di pasal 5 yang menjelaskan soal bentuk kekerasan seksual.

(mln/arh)

[Gambas:Video ]




Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *