Dilaporkan ke KPK, Sekda Jakarta Marullah Matali Irit Bicara
Jakarta, Indonesia —
Sekretaris Daerah Jakarta Marullah Matali dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan penyalahgunaan jabatan dan wewenang serta korupsi.
Dalam informasi yang tersebar di kalangan awak media, Marullah dilaporkan karena diduga mengangkat anaknya sendiri yang bernama Muhammad Fikri Makarim (Kiky) sebagai Tenaga Ahli Sekda.
Selain itu, ia juga mengangkat keponakannya bernama Fasial Syafruddin dari Kepala Suku Badan BPAD Jakarta Pusat menjadi Pelaksana Tugas Kepala BPAD Provinsi DKI Jakarta.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pelapor menyebut Kiky sebagai makelar proyek di Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta maupun Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Proyek-proyek yang dilelang disebut harus seizin Kiky dan apabila pemenang tak direstuinya harus dilaksanakan lelang ulang.
Lebih lanjut, Kiky juga disebut sebagai makelar asuransi. Pelapor menyebut Bank DKI diminta agar asuransi nasabah Bank DKI diberikan ke perusahaan yang disodorkan Kiky.
Kiky juga meminta Jakpro agar mengasuransikan aset-aset Jakpro ke perusahaan yang direkomendasikan Kiky. Selain itu, Kiky juga meminta agar pengelolaan parkir dan asuransi aset Pasar Jaya diberikan ke perusahaan yang direkomendasikannya.
Sementara itu, Faisal diduga meminta jajaran di bawahnya untuk memberikan setoran uang padanya serta menguasai empat kendaraan dinas.
Tak cuma mengangkat anak dan ponakan, pelapor juga menyebut Marullah mengangkat Chaidir dari Wakil Wali Kota Jakarta Pusat menjadi Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD). Chaidir diduga kerap melakukan jual beli jabatan.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan laporan tersebut. Budi mengatakan setiap laporan akan ditelaah terlebih dahulu sebelum diproses.
“KPK secara umum akan melakukan telaah kepada setiap pengaduan masyarakat yang masuk untuk melihat validitas informasi dan keterangan yang disampaikan dalam laporan tersebut. KPK selanjutnya akan proaktif melakukan pulbaket (pengumpulan bahan dan keterangan) untuk mendukung informasi awal yang telah disampaikan,” ujar Budi di Kantornya, Jakarta, Rabu (14/5).
Setelah itu, Budi menyatakan KPK akan melakukan verifikasi apakah laporan tersebut termasuk dalam delik tindak pidana korupsi, dan menjadi kewenangan KPK atau tidak.
Budi menuturkan rangkaian proses di pengaduan masyarakat tidak bisa disampaikan kepada publik. Perkembangannya hanya disampaikan kepada pelapor.
“KPK juga tentu akan berkomunikasi dengan pelapor jika ada hal-hal atau informasi lain yang dibutuhkan,” kata Budi.
Sementara, Marullah Matali enggan memberikan pernyataan terkait pelaporan dirinya ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan penyalahgunaan jabatan dan wewenang serta korupsi.
Ketika ditanya soal laporan ke KPK tersebut oleh awak media, Marullah hanya mengatakan cukup.
“Ssst saya enggak, cukup ya,” kata Marullah di Balai Kota, Jakarta, Kamis (15/4).
Ia juga enggan menjawab ketika ditanya awak media apakah dirinya mengangkat anaknya sendiri yang bernama Muhammad Fikri Makarim (Kiky) sebagai Tenaga Ahli Sekda.
(ryn/mab/isn)