Polisi Bongkar Peran Bos Kadin Cilegon di Kasus Palak Rp5 Triliun
Jakarta, Indonesia —
Polda Banten membongkar peran Ketua Kadin Cilegon Muhammad Salim dalam kasus dugaan pemerasan jatah proyek sebesar Rp5 triliun tanpa lelang.
Salim telah ditetapkan sebagai tersanga bersama Wakil Ketua Kadin Cilegon Bidang Industri Ismatullah dan Ketua HNSI Rufaji Jahuri. Ketiganya langsung ditahan usai ditetapkan tersangka.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Pada jam 21.00 WIB telah dilaksanakan gelar perkara penetapan tersangka dan penahanan,” demikian keterangan Polda Banten seperti dikutip dari detikcom.
Dalam keterangan usai pemeriksaan, Muhammad Salim disebut berperan menggerakkan dan mengajak orang untuk melakukan dugaan aksi pemerasan tersebut di PT China Chengda Engineering.
“Muh Salim dan Ismatullah bertemu dengan PT Total (perwakilan PT Chengda) dan memaksa meminta proyek,” tulis keterangan Polda Banten.
Saat mendatangi pihak perusahaan tersebut, Ismatullah disebut menggebrak meja kala minta proyek tanpa lelang, sementara Rufaji berperan mengancam akan menghentikan proyek jika pihaknya tak dilibatkan oleh PT China Chengda Engineering.
Beberapa barang bukti yang turut disita antara lain tangkapan layar ajakan Ketua Kadin Cilegon ke para saksi untuk mendatangi lokasi proyek PT China Chengda Engineering, satu lembar surat dari Kadin ke PT China Chengda, hingga notulen pertemuan tertanggal 8 dan 22 April 2025.
Respons Ketua Kadin
Kadin Indonesia memberhentikan sementara tiga anggota organisasi terkait dengan dugaan pemalakan di Cilegon, Banten.
Ketua Kadin Anindya Bakrie mengatakan pihaknya menghormati proses hukum yang digelar kepolisian dalam kasus tersebut.
“Dengan menghormati asas praduga tidak bersalah, Kadin Indonesia akan menonaktifkan ketiga anggota Kadin hingga ada keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,” kata Anindya dalam rilis resmi, Sabtu (17/5).
Dia menegaskan secara internal Kadin mengambil tindak tegas dengan menonaktifkan pengurus Kadin Cilegon yang terlibat dugaan pemalakan.
(fra/fra)