Istana soal Pengamanan TNI di Kejaksaan: Bukan Darurat, Biasa Saja




Jakarta, Indonesia

Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan (PCO) Hasan Nasbi meluruskan isu miring tentang pengerahan TNI menjaga kantor-kantor kejaksaan di setiap daerah.

Hasan menilai kebijakan ini biasa saja. Menurutnya, pengerahan TNI untuk menjaga kantor kejaksaan merupakan wujud kerja sama antarlembaga.



ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

“Ini kan bukan seperti kondisi darurat kemudian TNI bersenjata lengkap kemudian menjaga demo di kejaksaan. Ini MoU untuk pengamanan di dalam kejaksaan dan ini biasa saja. Dan kejaksaan kan juga punya MoU dengan Polri juga,” kata Hasan pada diskusi di Menteng, Jakarta, Sabtu (17/5).

Hasan menjelaskan setiap lembaga negara berhak menjalin kerja sama dengan lembaga negara lain. Dia mencontohkan Badan Gizi Nasional (BGN) saat awal pendirian.





Saat itu, BGN melibatkan TNI untuk penyediaan lahan. BGN juga bekerja sama dengan BUMN. Hal serupa, kata Hasan, juga bisa dilakukan kejaksaan.

“Apalagi di kejaksaan itu ada jaksa agung muda pidana militer, juga bisa melakukan kerja sama dengan TNI,” ujarnya.

Sebelumnya, TNI mengerahkan prajurit untuk menjaga kantor-kantor kejaksaan. Kebijakan itu dituang dalam Surat Telegram (ST) Nomor: ST/1192/2025 tertanggal 6 Mei 2025.

TNI menerjunkan satu Satuan Setingkat Peleton (SST) atau 30 prajurit untuk menjaga setiap kejaksaan tinggi. Mereka juga mengerahkan satu regu atau 10 prajurit untuk menjaga kejaksaan negeri.

Prajurit-prajurit yang ditugaskan berasal dari Satuan Tempur (Satpur) dan Satuan Bantuan Tempur (Satbanpur) di wilayah jajaran masing-masing. Mereka dirotasi setiap bulan.

(fra/dhf/fra)


[Gambas:Video ]



Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *