Sekolah di Mana Kawan ini?



Jakarta, Indonesia —

Indonesia Memanggil (IM57+) Institute mengkritik pernyataan anggota Komisi III DPR dari Fraksi PDI-Perjuangan, Arteria Dahlan, yang menyebut polisi, jaksa, dan hakim tidak seharusnya menjadi objek Operasi Tangkap Tangan (OTT) dalam kasus dugaan korupsi.

Anggota IM57+ Institute yang juga mantan pegawai KPK, Rasamala Aritonang menjelaskan bahwa Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) mengatur pidana terhadap pegawai negeri dan penyelenggara negara yang terbukti menerima suap. Polisi dan jaksa adalah penyelenggara negara.

Sementara dalam Pasal 12 huruf c UU Tipikor, diatur mengenai hakim yang menerima hadiah atau janji (suap).

“Itu UU [Tipikor] yang bikin tuan-tuan di DPR, terus ini anggota Dewan bilang jangan ditangkap, sekolah di mana kawan ini?” ujar Rasamala dalam akun twitter @RasamalaArt dan sudah diizinkan untuk dikutip, Jumat (19/11).

Rasamala berpendapat Arteria harus memperbaiki logika berpikir. Sebab, menurut dia, sebagai wakil rakyat Arteria seharusnya lebih banyak memotivasi penegakan hukum supaya konsisten dan memperbaiki kepercayaan publik terhadap penegak hukum yang kian menurun.

“Bukan sebaliknya mendekonstruksi aturan yang dibuatnya sendiri,” ucap Rasamala.

Setelah mengeluarkan pernyataan seputar OTT penegak hukum, Arteria mendapat banjir kritikan. Kebanyakan dari mantan pegawai KPK.

Aulia Postiera, mantan penyelidik KPK yang disingkirkan melalui asesmen Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), menilai argumentasi ngawur sengaja dibangun oleh Arteria. Hal itu, menurut dia, sama seperti saat sejumlah pihak membangun fitnah bahwa ada taliban di KPK yang berakibat pada revisi UU KPK dan pemecatan pegawai dengan dalih tak lolos asesmen TWK.

Sementara peneliti ICW, Kurnia Ramadhana, mengatakan logika berpikir Arteria sudah bengkok. Pernyataan terkait OTT penegak hukum tidak berdasarkan argumentasi yang kuat.

Arteria mengatakan bahwa polisi, jaksa, dan hakim yang bertugas di Indonesia tidak seharusnya menjadi objek OTT kasus dugaan korupsi. Ia menilai aparat penegak hukum tersebut adalah simbol negara.

Itu disampaikan Arteria dalam diskusi daring bertajuk ‘Hukuman Mati bagi Koruptor, Terimplementasikah?’ pada Kamis (18/11). Dalam aturan yang berlaku saat ini, tak ada satu pun jabatan tertentu menjadi simbol negara, sekali pun Presiden.

(ryn/ain)

[Gambas:Video ]




Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *