Densus Fokus di Pendanaan Teroris Lembaga Amil Zakat, Belum ke TPPU
Detasemen Khusus (Densus) 88/Antiteror Polri mendalami dugaan pendanaan jaringan teroris Jamaah Islamiyah melalui Lembaga Amil Zakat Badan Mal Abdurrahman Bin Auf (LAZ BM ABA), bukan dugaan pelanggaran tindak pidana pencucian uang (TPPU).
“Penyidik belum melihat dari pendekatan pidana pencucian uang,” kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenun) Polri Kombes Ahmad Ramadhan kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (19/11).
Menurutnya, dalam perkara itu penyidik Densus menggunakan pasal yang berkaitan dengan pendanaan terorisme yang diatur dalam Undang-undang khusus Nomor 9 Tahun 2003 tentang Pendanaan Terorisme.
Ramadhan menjelaskan bahwa Densus berfokus pada tindak pidana terorisme untuk menangani perkara yang berkaitan dengan Jamaah Islamiyah.
“Saat ini Densus 88 fokus pada tindak pidana terorisme. Dimana di dalamnya termasuk aturan perkara pendanaan teror,” jelasnya.
Sebagai informasi, Densus 88 meringkus setidaknya tiga tersangka terorisme yang berkaitan dengan pendanaan JI. Mereka merupakan pejabat di LAZ BM ABA.
Yakni, Farid Ahmad Okbah yang merupakan Ketua Umum Partai Dakwah Rakyat Indonesia (PDRI); Ahmad Zain An-Najah, yang merupakan anggota Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI); dan Anung Al Hamat, yang belum diketahui latar belakangnya.
Farid sebagai anggota dewan syariah Lembaga Amil Zakat Badan Mal Abdurrahman Bin Auf (LAZ BM ABA) atau Yayasan amal yang didirikan untuk pendanaan JI.
Sementara, Ahmad Zain merupakan anggota dari Dewan Syuro JI atau pihak-pihak yang dituakan di organisasi. Kemudian, ia juga merupakan Ketua Dewan Syariah LAZ BM ABA. Anung, merupakan pendiri dari lembaga pemberi bantuan hukum bagi anggota JI yang ditangkap Densus bernama Perisai Nusantara Esa.
(mjo/arh)