Kejagung soal Isu Jaksa Agung Dicopot Prabowo: Hoaks




Jakarta, Indonesia

Kejaksaan Agung (Kejagung) membantah kabar Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin yang disebut mundur dari jabatannya dan akan diganti oleh Presiden Prabowo Subianto.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar membantah isu yang beredar di media sosial tersebut. Ia juga menyebut kabar bahwa Jaksa Agung telah berpamitan kepada jajaran internal merupakan hoaks.

“Enggak benar itu (mundur dan sudah berpamitan),” ujar Harli saat dikonfirmasi, Senin (19/5).



ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia menegaskan saat ini Jaksa Agung masih berkantor seperti biasanya di Gedung Utama Kejaksaan Agung. Karenanya, ia mengaku heran dengan ada informasi yang beredar tersebut.

“Masih(berkantor). HoaksĀ berita-berita itu,” ujarnya.





Sebelumnya beredar narasi di media sosial bahwa Jaksa Agung Burhanuddin telah berpamitan di internal Kejagung pada pekan sebelumnya.

Bahkan dalam narasi itu juga disampaikan bahwa Presiden Prabowo Subianto telah mengantongi nama jaksa senior pengganti Burhanuddin.

Adapun aturan tentang pemberhentian Jaksa Agung termaktub dalam Pasal 22 UU Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan. Ada sejumlah hal yang bisa membuat Jaksa Agung diberhentikan dari jabatannya.

Berikut isi Pasal 22 aturan tersebut:

(1) Jaksa Agung diberhentikan dari jabatannya karena:
a. meninggal dunia;
b. permintaan sendiri;
c. sakit jasmani atau rohani secara terus-menerus;
d. berakhirnya masa jabatan Presiden Republik
Indonesia dalam satu periode bersama-sama masa jabatan anggota kabinet;
e. diberhentikan dalam masa jabatannya oleh Presiden dalam periode yang bersangkutan;
f. dipidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
g. tidak lagi memenuhi salah satu syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20; atau
h. melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 21.

(2) Pemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Presiden.

(tfq/dal)


[Gambas:Video ]



Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *