Rayen Pono Tantang Ahmad Dhani Hadapi Kasus Dugaan Hina Marga
Jakarta, Indonesia —
Rayen Pono kembali mendesak Ahmad Dhani untuk kooperatif soal kasus dugaan penghinaan marga. Ia meminta pentolan Dewa 19 itu supaya berani menghadapi kasus tersebut, terutama jika merasa tidak bersalah.
Eks personel Pasto itu juga menantang Dhani untuk tidak berlindung di balik narasi apa pun dalam kasus yang sudah masuk Polda Metro Jaya tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Kalau ada panggilan, datang. Jangan berlindung di balik kegagahan apa pun. Jangan berlindung di balik narasi apa pun,” ujar Rayen, seperti diberitakan detikcom pada Senin (19/5).
“Datang, kalau memang tidak merasa bersalah, buktikan bahwa lu enggak bersalah,” lanjutnya di Polda Metro Jaya, Jakarta.
Pernyataan itu diungkapkan Rayen Pono ketika kembali mendatangi Polda Metro Jaya. Penyanyi solo itu datang bersama Sammy Simorangkir yang dihadirkan sebagai saksi terbaru.
Mantan vokalis Kerispatih itu menjadi saksi karena ikut menerima dan meneruskan undangan diskusi yang dipermasalahkan Rayen Pono.
Dalam undangan itu, nama lengkap Rayen diduga tertulis sebagai “Rayen Porno”. Sammy lantas meneruskan undangan tersebut kepada Rayen yang merupakan sahabat dekatnya.
Pemeriksaan Sammy sebagai saksi juga telah selesai digelar. Ia mendapat sekitar 17 pertanyaan seputar undangan tersebut.
“Saksi yang baru hadir itu Sammy Simorangkir, teman baik saya,” ujar Rayen Pono.
“Jadi yang pertamanya kan itu undangan yang katanya typo. Jadi, pertama kali yang undangan ada nama Rayen Porno itu [didapat] Sammy, lalu share ke saya,” jelasnya.
Rayen Pono melaporkan Ahmad Dhani ke Bareskrim Polri terkait dugaan penghinaan marga. Laporan itu dilakukan langsung oleh Rayen ditemani pengacaranya dan teregister dengan nomor LP/B/188/IV/2025/SPKT/Bareskrim Polri, tanggal 23 April 2025.
Konflik kedua musisi itu bermula ketika Ahmad Dhani menyebarkan undangan diskusi publik terkait Undang-Undang Hak Cipta ke awak media. Dalam undangan tersebut, tercantum nama “Rayen Porno” alih-alih “Rayen Pono.”
Selain ke kepolisian, Ahmad Dhani yang merupakan anggota Komisi X DPR RI Fraksi Gerindra Ahmad Dhani juga dilaporkan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD).
MKD kemudian memutuskan Ahmad Dhani melanggar kode etik atas ucapannya yang memplesetkan marga Pono menjadi “porno”. Dalam sidang terbuka yang digelar di ruang MKD, Rabu (7/5), MKD menjatuhkan Ahmad Dhani sanksi ringan.
Sementara itu, Ahmad Dhani telah mengucapkan permintaan maaf secara terbuka terkait kasus penyebutan marga yang salah tersebut.
“Saya sebagai anggota DPR meminta maaf kepada pelapor dan juga meminta maaf atas satu macam slip of the tongue, salah mengucapkan sehingga ada salah satu marga berdarah biru yang marah dan tidak terima,” kata Ahmad Dhani.
“Dan saya sudah membicarakan dan sudah disyuting juga bahwa seumur hidup saya, saya tidak pernah menistakan merendahkan marga meskipun yang bukan darah biru maupun darah biru,” sambungnya.
(frl/chri)