Lesti Kejora Dilaporkan ke Polisi soal Dugaan Pelanggaran Hak Cipta
Jakarta, Indonesia —
Pedangdut Lesti Kejora dilaporkan oleh seorang pencipta lagu atau musisi atas dugaan pelanggaran hak cipta ke Polda Metro Jaya pada Minggu (18/5).
“Pelapor adalah saudara IS, korbannya adalah YM alias YD seorang pencipta lagu. Kemudian terlapornya adalah saudari LK,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Selasa (20/5).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berdasarkan laporan, Ade Ary menyebut Lesti dilaporkan buntut melakukan cover lagu milik korban dan diunggah ke YouTube. Namun, cover lagu tersebut diduga dilakukan tanpa seizin korban selaku pemilik lagu.
“Kejadian berawal pada tahun 2018 sampai sekarang diketahui terlapor meng-cover beberapa lagu milik korban dan diupload ke beberapa media online YouTube tanpa sepengetahuan dan seizin korban,” tutur dia.
Dalam laporan itu, Lesti dilaporkan atas dugaan pelanggaran Pasal 113 Jo Pasal 9 Undang-Undang Nomor 28 tahun 2014 tentang Hak Cipta.
Kata Ade Ary, pihaknya juga telah mengantongi sejumlah barang bukti yang diserahkan pelapor saat membuat laporan. Antara lain, flashdisk, pernyataan dari publisher, hingga print out cover lagu.
“Mohon waktu, laporan kami terima tim masih melakukan pendalaman,” ujarnya.
(dis/ugo)