Sprindik Kasus RPTKA Kemnaker Diterbitkan KPK Bulan Ini
Jakarta, Indonesia —
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan penggeledahan terkait kasus dugaan suap pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan serta penerimaan gratifikasi berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) yang diterbitkan pada bulan ini
“Sprindik baru bulan ini,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih, Jakarta, Selasa (2/5).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Budi menuturkan sudah ada beberapa orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Dia masih merahasiakan identitas para tersangka.
“Saat ini sudah ada delapan orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini,” kata Budi.
“Secara lengkap nanti akan disampaikan,” tandasnya.
Respons Kemnaker
Kementerian Ketenagakerjaan mengatakan mendukung penuh proses penegakan hukum yang dilakukan KPK. Kasus yang terjadi berada di lingkup Direktorat Pengendalian Penggunaan TKA (PPTKA).
Kepala Biro Humas Kementerian Ketenagakerjaan Sunardi Manampiar Sinaga menjelaskan kasus tersebut terjadi sejak tahun 2019. Sebelum dilakukan penggeledahan, terang dia, KPK telah lebih dulu melakukan proses penyelidikan berdasarkan laporan masyarakat yang masuk pada Juli 2024.
“Kami sangat mendukung proses hukum yang sedang berjalan. Ini merupakan bagian dari komitmen bersama untuk mewujudkan birokrasi yang bersih, transparan, dan berintegritas di lingkungan Kemnaker,” kata Sunardi melalui keterangan tertulis.
“Kemnaker berkomitmen untuk terus bersinergi dengan pihak-pihak terkait dalam rangka peningkatan akuntabilitas dan menjunjung tinggi prinsip tata kelola pemerintahan yang baik,” sambungnya.
(ryn/ugo)