Waketum PAN soal Usul Dana Parpol Ditambah: Lihat Keuangan Negara




Jakarta, Indonesia

Wakil Ketua Umum PAN Yandri Susanto menilai ide Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang mengusulkan kepada pemerintah agar partai politik diberikan dana besar untuk memitigasi korupsi harus dikaji dari berbagai aspek.

Kata sosok Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi RI itu, usul KPK tersebut harus dilihat salah satunya dari sisi kondisi kemampuan keuangan negara.

“Perlu dikaji lebih mendalam, termasuk kemampuan keuangan negara. Jadi ini ide bagus tapi perlu ada payung hukum dan kita lihat kondisi keuangan negara kita,” kata Yandri di Tebing Breksi, Sleman, DIY, Selasa (20/5).



ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

“Perlu dibahas sedemikian rupa dengan pembuat undang-undang lah ya antara pemerintah dan DPR, karena itu menyangkut undang-undang pemilu, undang-undang partai politik,” imbuhnya.

Secara pribadi, Yandri menyambut baik usul KPK tersebut selama ditujukan untuk memperbaiki situasi demokrasi dan menghindarkan pelaku politik dari perilaku koruptif.





“Kalau itu untuk perbaikan-perbaikan yang lebih bagus lagi saya kira bagus-bagus saja, tapi penting kan ada payung hukumnya,” ucap Yandri.

Yandriberkata PAN belum bersikap atas usulan ini. PAN akan terlebih dulu melakukan pembahasan secara internal.

“Itu kita belum kaji, tadi malam kami pleno di DPP PAN tapi enggak membahas itu. Mungkin dengan ada ini, mungkin kita bahas dulu di internal kita baru kita sampaikan pendapat PAN resmi apa nanti,” ujarnya.

Terpisah, Gubernur Lemhannas Ace Hasan Syadzily mendukung pemberian dana besar untuk parpol dari APBN.

“Prinsipnya, penguatan partai politik melalui pemberian dana bagi partai politik. Saya kira itu merupakan sebuah kebutuhan kita,” kata Ace di Kantor Lemhannas RI, Jakarta, Selasa.

Ace menyampaikan parpol merupakan pilar penting demokrasi, sehingga sangatlah penting untuk membangun kemandirian institusi parpol.

Ia mengatakan kemandirian parpol akan membuat institusi itu dapat menjalankan proses kaderisasi bangsa dengan baik. Namun, perihal nominal, Aceberkata besarannya harus meninjau kembali kemampuan fiskal negara.

“KPK sendiri kan sudah mengeluarkan bahwa idealnya, idealnya itu Rp10 ribu per suara dari masing-masing suara partai politik. Kami di Lemhannas belum pada level nilai tersebut,” ucapnya.

Sebelumnya, dilansir dari detikcom, pimpinan KPK mengungkapkan pernah mengusulkan kepada pemerintah agar partai politik diberikan dana besar. Pendanaan ini diberikan menggunakan APBN.

“KPK sudah beberapa kali memberikan rekomendasi kepada pemerintah untuk memberikan dana yang besar bagi partai politik, rekomendasi pendanaan terhadap partai politik. Agar partai politik itu dibiayai dari APBN,” kata Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto dalam webinar tematik pendidikan antikorupsi ‘State Capture Corruption: Belajar dari Skandal e-KTP’ secara daring melalui kanal YouTube KPK, Kamis (15/5).

Kepala Presidential Communication Officer (PCO) Hasan Nasbi juga sudah merespons adanya usulan KPK ini. Menurut dia, ide tersebut bisa didiskusikan karena Presiden Prabowo Subianto memiliki komitmen serius dalam memberantas korupsi.

“Ya, yang jelas Presiden itu kan punya agenda yang sangat serius untuk memberantas korupsi. Dan ini juga bagian dari Asta Cita, memberantas korupsi. Jadi, ide-ide untuk memberantas korupsi itu bisa didiskusikan,” kata Hasan kepada wartawan di kantornya, Jakarta Pusat, Senin (19/5/2025).

Hasan mendorong adanya kajian lebih dalam terkait usulan penambahan dana parpol. Dia menyebut usulan-usulan itu juga dapat diakomodasi dalam produk hukum.

“Dan kalau kita bicara soal bantuan dana untuk partai, dana bantuan keuangan untuk partai kan sebenarnya sebelumnya sudah ada. Ya, dari sebelum-sebelumnya memang sudah ada. Nah, kalau ada usulan untuk peningkatan seperti ini nanti bisa dikaji nih. Bisa didiskusikan,” ujar Hasan.

“Jadi, ide-ide ini nanti bisa didiskusikan lebih lanjut supaya bisa jadi produk hukum di DPR,” imbuhnya.

(kum/mnf/wis)


[Gambas:Video ]



Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *