DPR Gelar Rapat Bareng Pengemudi Ojol Bahas Regulasi Baru Pekan Depan



Jakarta, Indonesia

Komisi V DPR dijadwalkan bakal menggelar rapat dengan koalisi pengemudi ojek online (ojol) untuk membahas peluang regulasi baru menyusul tuntutan mereka baru-baru ini.

Ketua Komisi V DPR, Lasarus mengungkap bahwa rapat rencananya akan digelar pada Senin (26/5) pekan depan.

“Kami sudah menangkap aspirasi dari teman-teman dan Komisi V akan mengagendakan rapat dengar pendapat dengan ojol ini hari Senin, jam 13.00 WIB siang,” kata Lasarus di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa (20/5).



ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lasarus mengatakan pihaknya akan mendengar terlebih dahulu tuntutan koalisi ojol dalam aksi unjuk rasa yang digelar hari ini. Namun, dia mewanti-wanti agar aksi unjuk rasa digelar tertib.

“Pesan kami tentu kepada teman-teman. Pesan ojol yang hari ini melaksanakan demo ya, apa namanya, kami berharap ini dilaksanakan dengan tertib dan damai ya,” katanya.





Politikus PDIP itu mengakui bahwa hingga saat ini angkutan online belum diatur dalam undang-undang. Komisi V DPR, kata dia, nantinya akan membuka peluang apakah regulasinya akan disatukan dengan UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan atau dibuatkan regulasi baru.

“Salah satunya, kami akan mengusulkan apakah nanti nempel di revisi Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan atau nanti kami buat undang-undang baru, yaitu sistem transportasi nasional,” ujar Lasarus.

Aksi unjuk rasa ojol yang digelar di kawasan Monas, Jakarta membawa beberapa tuntutan, antara lain meminta Presiden Prabowo Subianto dan Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi menjatuhkan sanksi tegas kepada perusahaan aplikasi yang melanggar regulasi, yaitu Permenhub PM Nomor 12 Tahun 2019 dan Kepmenhub KP Nomor 1001 Tahun 2022.

Mereka juga mendesak Komisi V DPR RI menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) gabungan yang melibatkan Kemenhub, asosiasi pengemudi, dan pihak aplikator.

Selain itu ojol juga menuntut agar potongan aplikasi maksimal hanya sebesar 10 persen.

Dishub Jatim respons demo ojol

Selain di Jakarta, demo pengemudi ojol juga dilakukan serentak di sejumlah wilayah Indonesia, salah satunya di Kota Surabaya, Jawa Timur.

Merespons tuntutan massa pengemudi ojol, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Jawa Timur Nyono mengakui memang ada pelanggaran tarif yang dilakukan oleh pihak aplikator transportasi online atas apa yang telah ditentukan dalam SK Gubernur Jatim.

“Persoalannya itu ada pelanggaran tarif yang dilakukan beberapa aplikator, di situ ada bukti-buktinya. Tarifnya itu diturunkan, potongannya juga tinggi,” kata Nyono.

Padahal, kata Nyono, sebenarnya sudah ada Surat Keputusan Gubernur Jawa Timur No 188/512/KPTS/013/2023 Tentang Tarif Angkutan Sewa Khusus di Provinsi Jawa Timur.

Dalam keputusan itu, diatur tarif batas bawah taksi online sebesar Rp3.800 per kilometer dan batas atasnya Rp6.500. Lalu, minimal harga Rp15.200 per kilometer untuk jarak tempuh empat kilometer pertama.

Sedangkan, untuk ojol roda dua, biaya batas bawah sebesar Rp2.000 per kilometer, dan batas atasnya Rp2.500. Selanjutnya, tarif jasa minimal dengan rentang Rp8.000 sampai Rp10.000.

“Nanti kita [dorong aplikator] kembalikan sesuai SK Gubernur,” ucap Nyono.

Nyono mengatakan, pihaknya hanya bisa mendesak aplikator untuk menaati SK Gubernur Jatim terkait penyesuaian tarif transportasi online. Namun tidak dengan memberikan sanksi.

“Kalau sanksi saya tidak bisa. Itu kewenangan pusat, ada surat Dirjen yang dilimpahkan ke gubernur. Kalau saya mengatur masalah tarif,” kata Nyono.

“Sementara di SK Gubernur belum ada sanksi. Sebenarnya, sanksi itu yang bisa menutup itu yang memberikan rekomendasi aplikator. Siapa yang memberi rekomendasi itu. Kalau pemblokiran frekuensi kewenangan Komdigi, di daerah harusnya Kominfo dong,” kata dia.

Sementara itu dia mengatakan imbas aksi pengemudi ojol, sejumlah aplikator sudah sepakat untuk mengentikan program promo sesuai kesepakatan audiensi dengan demonstran.

“Kesepakatannya jadi menghentikan seluruh program yang bertentangan dengan keputusan gubernur untuk dikaji seminggu ke depan,” kata Nyono usai audiensi di Kantor Gubernur Jatim.

Nyono mengatakan, pihaknya akan meninjau ulang program-program promo tarif yang dibuat oleh para aplikator, apakah sudah sesuai dengan SK Gubernur Jawa Timur No 188/512/KPTS/013/2023, atau tidak. Program-program itu haruslah dibahas dan disetujui pihak ojol selaku mitra di Jatim, sebelum akhirnya diluncurkan ke publik.

Baca halaman selanjutnya.





Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *