Posan Tobing Ajukan Kasasi Nama Band KOTAK




Jakarta, Indonesia

Posan Tobing memutuskan mengajukan kasasi atas penetapan hak paten nama KOTAK untuk band yang saat ini digawangi oleh Tantri, Chua, dan Cella tersebut.

Posan pada Rabu (21/5) mengatakan langkah Tantri, Chua, dan Cella mendaftarkan nama KOTAK ke HAKI melangkahi para mantan personel pendiri band tersebut semasa mengikuti ajang Dream Band, yakni Posan, Icez, dan Pare.

Langkah kasasi ini dipicu setelah pada 15 Mei 2025, Tantri, Chua, dan Cella mengumumkan KOTAK adalah nama band mereka yang sudah sah secara hukum setelah mematenkan nama tersebut. Di sisi lain, masalah perdata yang diajukan Posan terhadap Cella sejak November 2024 sebenarnya juga belum rampung.


ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

“Jadi jangan, ‘kami adalah KOTAK’ begitu. Sementara para pendiri atau the origins founder KOTAK itu aku, Pare dan juga Icez, tidak tahu sebelumnya kenapa kok nama itu tiba-tiba muncul ada di HAKI, dan sudah didaftarkan,” kata Posan.

“Nah mudah-mudahan nanti di Mahkamah Agung karena kami akan mengajukan kasasi ya, jadi belum inkrah. Kita akan mengajukan kasasi, perhitungan kita itu batas waktunya sampai tanggal 28 Mei kita ajukan. Begitu kita ajukan kasasi kita akan mengirimkan memori kasasi,” lanjut eks drummer KOTAK itu.




Pada 15 November 2024, Posan melayangkan gugatan perdata terhadap Cella di Pengadilan Negeri Sleman terkait keabsahan nama band KOTAK.

[Gambas:Video ]

Kemudian pada 13 Maret 2025, PN Sleman menyatakan mereka tidak berwenang memeriksa dan mengadili gugatan tersebut, serta menerima eksepsi yang diajukan pihak Cella.

Tak berhenti, Posan Tobing bersama Icez dan Pare mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Yogyakarta. Namun pada 15 Mei 2025, PT Yogyakarta resmi menguatkan putusan PN Sleman dan menolak upaya banding.

Posan kemudian dilaporkan detikPop akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung melalui pengacaranya, Minola Sebayang.

“Gini, untuk Cella (gitaris dan personel lama), lu tanya aja sama hati kecil lu sendiri lah ya. Cella yang ada di sana yang masih hidup kan ya di sini? Masih hidup, jadi harusnya tahu sejarah itu gimana,” kata Posan.

“Jadi, kalau sejarah itu 2004, SD, kita ikut Dream Band, itu ada 8 band. Audisi vokal, gitar, bass dan drum. Dipilih, kita sebagai sebuah band, sudah dipilih nih, kita sudah menang,” papar Posan.

“Pas kami berempat itu, kami belum ada nama. Akhirnya masing-masing disuruh cari nama. Dan aku kebetulan sebut KOTAK, sudah ada konsep, gambaran, logo, filosofi dan tidak asal-asalan,” lanjutnya.

Masalah hak paten ini menjadi kelanjutan konflik antara Tantri, Chua, dan Cella dengan Posan Tobing setelah dimulai dengan kemelut royalti pada 2022. Posan kala itu menyebut bahwa KOTAK tak membayar royalti atas lagu-lagu ciptaannya atau bersama produser lain seperti Pay dan Dewiq.

Pada Oktober 2022, Cella kemudian memberikan klarifikasi terkait tudingan Posan Tobing dan menjabarkan lebih detail soal komposisi penulis dalam lagu-lagu tersebut.

“Lagu Pelan-pelan Saja, Dewiq 50 persen, Pay 25 persen, sisanya 25 persen dibagi 4, masing-masing mendapatkan 6,25 persen. Lagu Selalu Cinta, Dewiq 50 persen, Pay 30 persen, sisanya 20 persen dibagi 4, masing-masing mendapatkan 5 persen,” papar Cella.

“Lagu Masih Cinta, Dewiq 50 persen, Pay 12,5 persen, Kotak 37,5 persen dibagi 4, masing-masing mendapatkan 9,38 persen,” katanya. “Lagu Tinggalkan Saja, ciptakan Kotak dan Pay, lirik saya (Cella) yang buat,” lanjutnya.

Kemudian pada 2023, Posan mengajukan laporan ke Polda Metro Jaya atas dugaan pelanggaran hak cipta. Kala itu, pihaknya sudah melarang KOTAK untuk membawakan lagu-lagu itu tapi tak digubris oleh pihak KOTAK.

(end)




Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *