Geledah 2 Rumah di Kasus Kemnaker, KPK Sita 3 Mobil dan 1 Motor




Jakarta, Indonesia

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menyita tiga unit mobil dan satu motor setelah menggeledah dua rumah di wilayah Jabodetabek pada Rabu, 21 Mei 2025.

Penggeledahan tersebut berkaitan dengan penyidikan kasus dugaan pemerasan dan atau penerimaan gratifikasi di Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja Kementerian Ketenagakerjaan RI tahun 2020-2023.

“Tim mengamankan tiga kendaraan bermotor roda empat dan satu kendaraan bermotor roda dua,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis (22/5).



ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Budi menuturkan seluruh kendaraan tersebut sudah berada di Kantor KPK.

Penyidik, kata dia, akan menganalisis lebih lanjut seluruh kendaraan tersebut apakah merupakan hasil dari korupsi atau sebatas digunakan saat melakukan tindak pidana.





“Seluruh unit kendaraan saat ini sudah berada di Gedung KPK Merah Putih dan tim masih terus melakukan pendalaman terkait dengan kegiatan-kegiatan penggeledahan tersebut,” ujarnya.

Sebelum ini, penyidik KPK lebih dulu menyita tiga unit mobil setelah menggeledah Kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Jalan Gatot Soebroto, Selasa (20/5).

Lembaga antirasuah menduga pegawai di Ditjen Binapenta Kementerian Ketenagakerjaan memungut atau memaksa seseorang memberikan sesuatu dan atau menerima gratifikasi terhadap para calon tenaga kerja asing yang akan bekerja di Indonesia.

Tindak pidana itu diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf e dan Pasal 12 B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Total tersangka delapan orang.

“Untuk pihaknya secara detail nanti kami sampaikan pada kesempatan berikutnya,” ucap Budi.

(fra/ryn/fra)


[Gambas:Video ]



Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *