Bebas dari Lapas Narkotika Bali, WN Malaysia Dideportasi dan Ditangkal


Jakarta, Indonesia —

Warga Negara Asing (WNA) Malaysia Gobinathan V Loganathan (37) akan dilarang masuk RI alias dikenakan penangkalan usai bebas dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIA Bangli, Bali, terkait kasus kepemilikan sabu.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Provinsi Bali Jamaruli Manihuruk mengatakan WN Malaysia itu sudah bebas dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIA Bangli, Bali.

“Sebelumnya, yang bersangkutan merupakan narapidana kasus narkotika dengan lama pidana 13 tahun 6 Bulan subsider 6 bulan Penjara. Yang bersangkutan dinyatakan secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana,” kata dia, dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (20/11) malam.

“Yang bersangkutan, tanpa hak atau melawan hukum mengimpor narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman (sabu) beratnya melebihi lima gram dan dijatuhi pidana penjara selama 13 tahun dan 6 bulan dan denda sebesar Rp 1 miliar. Dengan, ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan,” imbuhnya.

Ia juga menyebutkan, Gobinathan dinyatakan telah resmi bebas berdasarkan surat keterangan bebas dari Lapas Narkotika Kelas IIA Bangli pada tanggal 19 November 2021.

Ia selanjutnya diserahterimakan kepada Kantor Imigrasi Kelas I Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Denpasar, Bali, untuk dilakukan pemeriksaan dan pendetensian guna menunggu proses pendeportasian ke negara asalnya.

WNA tersebut dikenai tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi dan namanya dimasukkan ke dalam daftar penangkalan sebagaimana yang diatur pada Pasal 75 ayat (2) huruf (a) dan (f).

“Bagi WNA yang ada atau ingin memasuki wilayah Indonesia, khususnya Bali agar selalu mentaati peraturan dan Hukum yang berlaku di Indonesia dan jangan pernah mencoba untuk membawa narkoba ke wilayah Indonesia karena Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Bali akan menindak tegas bagi WNA yang melanggar peraturan dan hukum yang berlaku di Indonesia,” katanya.

Terpisah, satu orang ditangkap terkait kasus peredaran narkotika jenis Lysergic Acid Diethylamide (LSD) di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, yang dikirim melalui jasa logistik.

“Barang narkotika LSD dan orangnya sudah kita amankan,” kata Kepala Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Makassar AKBP Yudi Frianto, Sabtu (20/11).




Infografis Narkotik di Indonesia dalam AngkaInfografis Narkotik di Indonesia dalam Angka. (Foto: Laudy Gracivia)

Barang tersebut, kata Yudi sudah lama ada namun peredarannya di Makassar terbilang baru. “Sebenarnya bukan jenis baru. Tapi, sudah lama. Kalau di Makassar kayaknya baru kali ini terungkap,” ucapnya.

Yudi belum dapat membeberkan identitas pelaku yang diamankan dan jumlah LSD yang disita lantaran masih dalam pemeriksaan.

“Nanti ya, kita akan rilis kasusnya Senin depan ya,” katanya.

Diketahui, Lysergic Acid Diethylamide (LSD) merupakan jenis narkoba sintetis yang dibuat dari sari jamur kering yang tumbuh di rumput gandum dan biji-bijian. Asam lysergic dari jamur ini yang kemudian diolah menjadi LSD.

Narkoba jenis ini juga kerap disebut acid, sugar cubes, blotter dan lainnya, dan narkoba jenis ini adalah jenis yang paling ampuh untuk mengubah suasana hati seseorang. Obat ini juga merupakan jenis halusinogen yang dapat memengaruhi mental seseorang.

(kdf/mir/arh)

[Gambas:Video ]




Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *