Usut Korupsi e-KTP Paulus Tannos, KPK Panggil 4 Saksi



Jakarta, Indonesia —

Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil empat saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan KTP elektronik (e-KTP). Pemeriksaan tersebut untuk kepentingan pemberkasan perkara tersangka Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra Paulus Tannos.

Mereka yang dipanggil ialah Kepala Pusat Teknologi Informasi dan Komunikasi/Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi, Michael Andreas Purwoadi; Direktur Utama PT Sucofindo tahun 2008-5 Maret 2015, Arief Safari; mantan Plant Manager PT Sandipala Arthaputra, Ep Yulianto; dan Kepala Divisi Keuangan dan Akuntansi PT LEN Industri 2008-2013, Yani Kurniati.

“Para saksi diperiksa untuk tersangka PLS [Paulus Tannos],” ujar Plt. Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri, Senin (22/11).

KPK menetapkan Paulus bersama tiga orang lainnya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek e-KTP pada Agustus 2019. Tiga orang tersebut ialahmantan Direktur Utama Perum Percetakan Negara, Isnu Edhy Wijaya;anggota DPR 2014-2019 Miriam S. Haryani; dan Ketua Tim Teknis Teknologi Informasi Penerapan e-KTP, Husni Fahmi.

KPK menduga negara mengalami kerugian hingga Rp2,3 triliun dari proyek tersebut.

Para tersangkadijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sebelum ini, KPK juga sudah menetapkan sejumlah orang sebagai tersangka.

Mereka ialah mantan Ketua DPR Setya Novanto, mantan anggota DPR Markus Nari, dua pejabat di Kementerian Dalam Negeri yakni Irman dan Sugiharto.

Kemudian Direktur Utama PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudihardjo, pihak swasta Andi Agustinus, Made Oka Masagung, serta keponakan Novanto, Irvanto Hendra Pambudi.

Mayoritas dari mereka telah menjalani hukuman sebagaimana putusan hakim yang telah berkekuatan hukum tetap. Bahkan Irman dan Sugiharto mendapat pengurangan hukuman di tingkat Mahkamah Agung.

(ryn/ugo)

[Gambas:Video ]




Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *