Jumpa Ketum MUI, Mahfud MD Janji Sidang Farid Okbah Cs Terbuka
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD memastikan bahwa proses hukum terhadap tersangka tindak pidana terorisme, Farid Okbah dan dua ulama lainnya akan berjalan terbuka.
Hal itu Ia sampaikan usai menggelar pertemuan dengan Ketum MUI Miftachul Akhyar dan jajaran MUI di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Senin (22/11).
“Pemerintah memastikan proses hukum terhadap tiga terduga terorisme itu berjalan secara terbuka dan berdasarkan prosedur hukum berlaku,” kata Mahfud.
Mahfud menegaskan bahwa pemerintah tidak bisa dan tak boleh menjawab tentang pelbagai alat bukti terhadap tiga terduga teroris tersebut saat ini. Pasalnya, hal demikian sudah tertuang dalam Undang-undang Nomor 5 tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
“Kalau diberitahu, itu bisa mengacaukan proses hukum. Jadi begitu ketentuannya. Termasuk kapan boleh didampingi pengacara dan sebagainya,” kata dia.
Tak hanya itu, Mahfud juga memastikan penangkapan para terduga teroris tersebut tak dilakukan di Kantor MUI. Ia juga menegaskan penangkapan tersebut bukan masuk dalam urusan MUI.
Ia juga mengatakan bahwa polisi dan Densus 88 tak pernah membuka identitas pelaku teroris tersebut sebagai pengurus MUI. MUI, kata dia, juga sudah menonaktifkan pelaku terorisme yang ditangkap Densus 88 dari kepengurusannya.
Diketahui, terduga teroris Zain An-Najah sudah dinonaktifkan oleh MUI pusat dari kepengurusannya sebagai anggota Komisi Fatwa. Senada, Farid Okbah juga sudah dinonaktifkan oleh MUI Kota Bekasi dari kepengurusan sebagai anggota Komisi Fatwa.
“Tidak termasuk urusan MUI. Karena tak ada hubungan antara teroris itu dengan MUI,” kata dia.
Densus 88 Antiteror Mabes Polri sebelumnya telah menangkap tiga orang terduga teroris yakni Fariq Okbah, Ahmad Zain An-Najah dan Anung Al Hamad. Mereka ditangkap di kawasan Bekasi pada Selasa (16/11). Mereka bertiga diduga memiliki afiliasi dengan Jamaah Islamiyah (JI).
(rzr/DAL)