Warga Gugat KSAL ke PTUN Terkait Kaveling TNI AL Pangkalan Jati



Jakarta, Indonesia —

Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL) Laksamana TNI Yudo Margono digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta terkait status tanah di Pangkalan Jati, Depok.

Dikutip dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta, penggugat adalah Perkumpulan Warga Kaveling Pangkalan Jati diwakili oleh Sudarsono Kasdi selaku Ketua. Gugatan itu didaftarkan pada Kamis, 18 November 2021 dan telah terdaftar dengan nomor perkara:260/G/2021/PTUN.JKT.

Terdapat delapan poin gugatan yang disampaikan oleh Mayjen TNI (Purn) Sudarsono Kasdi selaku penggugat. Ia meminta PTUN Jakarta mengabulkan seluruh permohonan penggugat.

Ia juga meminta PTUN Jakarta menyatakan batal dan tidak mempunyai kekuatan hukum Peraturan KASAL Nomor 11 tahun 2021 tentang Penggunaan Tanah Barang Milik Negara yang Digunakan Hunian Non-Barang Milik Negara di Lingkungan TNI AL sebagaimana surat penggugat kepada tergugat No. 040/PWKPJ/Agustus/2021 tanggal 31 Agustus 2021 Perihal Permohonan Pembatalan PERKASAL No. 11 Tahun 2021.

“Menyatakan putusan ini sebagai hukuman atas permohonan dan persetujuan KASAL untuk pengalihan status atau memindahtangankan tanah kaveling TNI-AL Pangkalan Jati kepada Para Penghuni sesuai Surat Keputusan KASAL Nomor: SKEP/1879/1X/1976 tertanggal 1 September 1976,” sebagaimana bunyi gugatan poin ketiga.

PTUN Jakarta diminta untuk mewajibkan KSAL memproses permohonan para penghuni terkait pemindahtanganan tanah kaveling sesuai surat nomor:052/PWKPJ/Oktober/2021 tanggal 26 Oktober 2021.

Selain itu, dalam gugatan poin ke-5, Sudarsono meminta agar Kementerian Pertahanan diwajibkan untuk menerbitkan persetujuan pemindahtanganan lokasi tanah kaveling Pangkalan Jati.

Lebih lanjut, KSAL diminta untuk tunduk dan patuh terhadap isi putusan perkara.

“Menyatakan putusan dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada banding dan verset (Uit voorbar bij voorad); membebankan biaya perkara kepada tergugat,” kata penggugat dalam permohonannya.

Sebelumnya, terhadap objek gugatan yang sama, Sudarsono menggugat Menteri Pertahanan Prabowo Subianto. Namun, gugatan tersebut telah dicabut.

(ryn/pmg)

[Gambas:Video ]




Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *