LCGC Dapat Diskon PPnBM 100 Persen Hingga 31 Desember
Mobil harga terjangkau ramah lingkungan (Low Cost Green Car/LCGC) turut mendapat fasilitas relaksasi Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) 100 persen.
Hal tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Perindustrian Nomor 1737 Tahun 2021 tentang Kendaraan Bermotor dengan PPnBM atas Penyerahan Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2021.
Dalam ketentuan yang resmi ditetapkan 15 Oktober ini menyatakan ada 36 mobil yang diberikan diskon PPnBM. Pada ketentuan sebelumnya hanya ada 29 mobil.
Lima dari tujuh mobil yang baru masuk dalam daftar adalah produk LCGC, yakni Toyota Agya, Toyota Calya, Daihatsu Ayla, Daihatsu Sigra, dan Honda Brio Satya. Produk LCGC mendapatkan diskon PPnBM 100 persen lantaran memenuhi syarat mesin di bawah 1.500 cc.
Suzuki Karimun Wagon R tidak masuk dalam daftar karena produksinya telah dihentikan.
Sementara dua mobil baru (non-LCGC) lainnya yang baru masuk dalam daftar yaitu Toyota Veloz dan Wuling Formo.
Diskon PPnBM 100 persen hingga Desember
Produk LCGC seharusnya dikenakan tarif PPnBM emisi sebesar 3 persen berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2019 yang berlaku mulai 16 Oktober.
Namun setelah ditetapkan masuk dalam daftar penerima diskon PPnBM 100 persen, berarti produk LCGC akan mendapatkan fasilitas ini hingga 31 Desember.
Sebelumnya menjelang PPnBM emisi berlaku 16 Oktober, keberlangsungan program LCGC yang sudah bergulir sejak 2013 menuai polemik lantaran pemerintah dipahami tidak kunjung menerbitkan aturan turunan terkait pengenaan PPnBM terhadap jenis mobil ini.
Pada regulasi PPnBM emisi di Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2019, produk LCGC dikenakan tarif PPnBM sebesar 3 persen. Hal ini mengubah status LCGC yang ditetapkan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 33 Tahun 2013 eksklusif tanpa PPnBM.
(ryh/fea)