Polisi Pontianak Dipecat karena Cabuli Anak yang Langgar Lalu Lintas
Anggota Polresta Pontianak, Brigadir DY diberikan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau dipecat. Polisi tersebut telah mencabuli anak berusia 15 tahun yang melanggar aturan lalu lintas.
Pemecatan terhadap DY ini berdasarkan pada Surat Keputusan Kapolda Kalimantan Barat Nomor Kep/523/X/2021.
“Pada hari ini kita saksikan bersama pemberhentian tidak dengan hormat terhadap satu orang anggota Polri dari Polresta Pontianak Kota,” kata Kapolresta Pontianak Kombes Andi Herindra kepada wartawan, Senin (22/11).
Andi mengungkapkan DY dipecat karena telah terbukti melanggar Pasal 7 dan Pasal 11 Perkap Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri.
Andi menyayangkan sanksi pemecatan terhadap anggotanya ini. Ia mengatakan pada dasarnya tak menginginkan ada anggotanya yang dipecat.
“Namun saya selaku Kapolresta Pontianak Kota beserta para Kapolresta sebelumnya, sudah melakukan pembinaan baik lisan, tindakan disiplin, hingga hukuman disiplin,” tuturnya.
Namun, kata Andi, dengan berbagai pertimbangan yang ada, akhirnya DY pun mesti menjalani sidang komisi kode etik.
“Yang pada akhirnya terbitlah surat keputusan Kapolda Kalbar tentang pemberhentian dengan tidak hormat dari dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia,” ujarnya.
Lebih lanjut, Andi mengingatkan kepada seluruh jajarannya untuk terus menjaga nama baik pribadi, keluarga, dan Polri.
“Dan saya tegaskan agar seluruh personel jajaran Polresta Pontianak Kota selalu menjaga etika moral dan perilaku yang baik di lingkungan tempat tinggal maupun dalam pelaksanaan tugas sehari-hari sebagai anggota Polri,” ucap Andi.
Sebagai informasi, kasus ini bermula saat anak perempuan berusia 15 tahun kedapatan melanggar aturan lalu lintas. Pelanggaran ini terjadi di perempatan Jalan Imam Bonjol-Tanjungpura Pontianak, pada 15 September 2020.
Setelahnya, Brigadir DY yang merupakan personel Satlantas Polresta Pontianak membawa korban ke pos polisi. Hingga akhirnya DY mengajak korban ke sebuah hotel. Kasus pencabulan pun terjadi.
(dis/pmg)