Berkas Nia Ramadhani dan Ardi Lengkap, PN Jakpus Siapkan Jadwal Sidang
Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie bakal segera menjalani persidangan terkait kasus penyalahgunaan narkoba setelah berkas perkara keduanya dinyatakan lengkap.
Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Nur Winardi mengatakan berkas perkara Nia dan Ardi telah dinyatakan lengkap atau P21 pada 18 November lalu.
“Sudah (P21) tanggal 18 November, rencana minggu ini tahap 2, pelimpahan tersangka dan barang bukti,” kata Nur saat dikonfirmasi, Selasa (23/11).
Disampaikan Nur, setelah proses pelimpahan pelimpahan tahap 2, maka jadwal persidangan akan segera ditentukan.
“Siap Insya Allah (segera disidang),” ucap Nur.
Sebagai informasi, Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie ditetapkan sebagai tersangka kasus penyalahgunaan narkoba. Selain itu, sopir keduanya yang berinisial ZN juga turut ditetapkan sebagai tersangka.
Dalam kasus ini, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Dari tangan para tersangka, polisi turut menyita barang bukti berupa satu klip narkoba jenis sabu seberat 0,78 gram dan satu buat alat isap sabu.
Ketiganya pun akhirnya menjalani proses rehabilitasi berdasarkan hasil asesmen dari tim terpadu.
(dis/ain)