Daftar 12 Negara Warganya Dilarang Trump Masuk AS, Ada Tetangga RI




Jakarta, Indonesia

PresidenĀ Donald Trump kian memperketat kebijakan imigrasi dengan melarang warga dari 12 negara untuk memasuki Amerika Serikat. Aturan tersebut mulai berlaku hari ini, Senin (9/6).

Trump mengeklaim langkah itu untuk mencegah “teroris asing” masuk AS. Belasan negara tersebut, menurut politikus Republik ini, terbukti menampung teroris dalam skala besar.



ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia juga mengatakan warga dari 12 negara itu dituduh punya tingkat pelanggaran visa tinggi di Amerika Serikat. Negara yang dilarang masuk kebanyakan dari kawasan Afrika dan Timur Tengah, tetapi ada pula tetangga Indonesia.

Kedua belas negara itu di antaranya Afghanistan, Myanmar, Chad, Republik Kongo, Guinea Ekuatorial, Eritrea, Haiti, Iran, Libya, Somalia, Sudan, dan Yaman. Dari deretan negara ini yang paling dekat dengan Indonesia adalah Myanmar.

Trump juga memperketat warga dari tujuh negara masuk ke AS. Negara itu mencakup Burundi, Kuba, Laos, Sierra Leone, Togo, Turkmenistan, dan Venezuela.

Sejumlah pihak tak terima dengan aturan baru Trump. Salah satunya Presiden Chad Mahamat Idriss Deby Itno yang bersumpah memberikan balasan.

Deby Itno lalu menginstruksikan ke perwakilan diplomatik Chad di AS untuk berhenti menerbitkan visa bagi warga Negeri Paman Sam.

“Chad tak punya pesawat untuk ditawarkan atau miliaran dolar untuk diberikan. Namun, Chad punya harga diri dan kebanggan,” ujar Itno, dikutip Reuters.

Anggota DPR dari Demokrat, Ro Khanna, juga buka suara soal kebijakan baru AS. Ia prihatin dan melontarkan kritik secara terang-terangan ke pemerintahan Trump.

“Larangan Trump terhadap warga negara dari 12 negara adalah kejam dan inkonstitusional. Orang-orang punya hak mencari suaka,” ungkap Khanna.

(isa/bac)




Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *