3 Siswa SD di Tarakan Bisa Naik Kelas Asal Perbaiki Nilai Agama



Jakarta, Indonesia —

Sebanyak tiga siswa SD Negeri 051 Tarakan, Kalimantan Utara yang tinggal kelas selama tiga tahun berturut-turut disebut bisa naik kelas pada tahun ini dengan syarat memperbaiki nilai agama yang masih kurang dan menghentikan gugatan di pengadilan.

Kepala Lembaga Jaminan Mutu Pendidikan (LPMP) Kalimantan Utara, Jarwoko mengatakan tawaran tersebut merupakan salah satu opsi yang diputuskan dalam mediasi yang digelar Dinas Pendidikan Kota Tarakan, Kepala Sekolah SD Negeri 051, dan guru terkait.

Pertemuan tersebut juga dihadiri Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Retno Listyarti dan LPMP Kalimantan Utara. KPAI meminta pengacara dan orang tua siswa tidak dilibatkan agar tidak dikonfrontir atau dihadap-hadapkan.

“Kami akan bisa naikkan kelas untuk tahun ini, langsung naik anak ini, nanti disusulkan asalkan nilai agamanya tadi sudah ada jalan keluar, tapi ya pihak pengacara (tiga siswa) juga jangan melakukan penuntutan lagi, dihentikan saja gitu,” kata Jarwoko saat dihubungi Indonesia.com melalui sambungan telepon, Selasa (23/11).

Jarwoko menjelaskan ketiga anak tersebut mesti memperbaiki nilai pelajaran agama yang tidak memenuhi kriteria ketuntasan minimal (KKM) dengan remidi.

Ia menekankan bahwa proses ini sebetulnya merupakan tugas tenaga kependidikan dalam proses belajar siswa. Jika seorang siswa tidak mampu memenuhi standar nilai yang berlaku, kata Jarwoko, maka ia harus dibimbing atau dilatih sehingga nilainya terpenuhi.

“Prinsip pendidikan itu bukan prinsip pengadilan kalau salah dihukum, bukan. Kita berharap bahwa pendidikan itu kalau ada yang salah ya dibimbing,” ujar Jarwoko.

Jarwoko menjelaskan syarat ini baru diajukan oleh Dinas Pendidikan dan sekolah. Jika orang tua ketiga anak itu ataupun kuasa hukumnya tidak bersedia memenuhi dua syarat tersebut, maka ketiganya tidak bisa naik kelas.

Jarwoko mencontohkan, jika kuasa hukum anak tersebut melanjutkan gugatan di pengadilan maka pihak sekolah dan Dinas Pendidikan Kota Tarakan akan tetap menegakkan aturan syarat naik kelas sebagaimana telah berlaku selama ini

“Ya sudah kalau misalnya kalau diteruskan di hukum ya dari pihak bagian hukum ya kita akan tegakkan aturan, karena sekolah mengikuti aturan yang diterbitkan kementerian ya kita lakukan untuk itu,” kata Jarwoko.

Jarwoko mengaku sudah menemui ketiga anak tersebut dan orang tuanya. Semua nilai mata pelajaran mereka baik kecuali pelajaran agama.

Bahkan, kata Jarwoko, nilai pengetahuan pelajaran agama Kristen mereka juga baik. Hanya saja ketiganya tidak bisa memenuhi nilai kegiatan ritual pelajaran agama di sekolah karena merasa keyakinan mereka berbeda.

Sebelumnya, Komisioner KPAI, Retno Listyarti mengatakan pihaknya menerima aduan dari orang tua tiga bersaudara yang bersekolah di salah satu SD Negeri di Tarakan, Kaltara. Ketiganya tidak naik kelas selama tiga tahun berturut-turut.

Lantaran tinggal kelas selama tiga tahun berturut-turut, kata Retno, kondisi psikologi ketiga anak tersebut sangat terpukul. Mereka sudah mulai kehilangan semangat belajar dan malu dengan teman-temannya.

Retno mengatakan persoalan yang menimpa ketiga anak itu bukan karena mereka tidak pandai secara akademik, melainkan perlakuan diskriminatif dari pihak sekolah atas keyakinan yang mereka anut.

(iam/ain)

[Gambas:Video ]




Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *