Pelaku Begal Payudara di Lebak Bulus Jaksel Ditetapkan Jadi Tersangka
Jakarta, Indonesia —
Polisi menetapkan pria berinisial KN sebagai tersangka buntut aksinya melakukan begal payudara di Jalan Lebak Bulus IV, Jakarta Selatan.
“Sudah tersangka,” kata Kasie Humas Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Murodih kepada wartawan, Senin (9/6).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Murodih juga menyebut KN langsung dilakukan penahanan usai menyandang status sebagai tersangka.
Disampaikan Murodih, dalam perkara ini pihaknya menerapkan UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) terhadap tersangka.
“Pasal 289 KUHP dan UU TPKS Pasal 6,” ucap dia.
Sebelumnya, aksi begal payudara yang dilakukan KN ini terekam kamera CCTV dan beredar di media sosial. Aksi tak senonoh KN ini dilakukan saat melintas di Jalan Lebak Bulus IV, Jakarta Selatan.
Dalam aksinya, KN berpura-pura menanyakan arah kepada korban. Namun, ketika korban lengah pelaku melancarkan aksinya.
Buntut peristiwa itu, korban pun melaporkannya ke pihak berwajib. Setelah dilakukan pendalaman, KN berhasil ditangkap di kediamannya di Jalan Sridarma Raya, Pondok Labu, Kecamatan Cilandak, Jakarta Selatan pada Sabtu (7/6).
(fra/dis/fra)