Hadi Tjahjanto Buka Suara soal Telegram Panglima TNI
Mantan Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto merespons aturan baru pemeriksaan prajurit TNI lewat telegram yang menimbulkan pro kontra. Hadi meminta agar aturan yang tertuang dalam ST Panglima TNI bernomor ST/1221/2021 yang diteken 5 November 2021 itu dipahami secara utuh.
Hadi mengklaim aturan itu justru bertujuan mencegah kesalahpahaman dan kegamangan prosedur, yang selama ini membayangi ketika seorang prajurit TNI dipanggil, untuk dimintai keterangan atau klarifikasinya terkait proses hukum.
“Surat Telegram Nomor 1221/2021 yang ditandatangani Kasum (Kepala Staf Umum) an (atas nama) Panglima adalah dalam rangka mencegah kesalahpahaman dan kegamangan prosedur jika Prajurit TNI dibutuhkan keterangannya dalam suatu peristiwa hukum,” ujar Hadi seperti dikutip detikcom, Selasa (23/11).
Menurut Hadi, aturan yang keluar di akhir masa jabatannya itu hanya berlaku jika prajurit TNI dimintai keterangannya oleh aparat penegak hukum.
Hadi menjelaskan aturan baru pemeriksaan prajurit TNI itu justru menunjukkan prajurit TNI tunduk kepada hukum dan peradilan militer.
“Saya ulangi, jika dibutuhkan keterangannya, titik,” tegas Hadi.
Oleh karena itu, lanjut Hadi, jika cara meminta keterangannya diberikan rambu-rambu khusus oleh Mabes TNI, maka secara tegas hal ini menyatakan jika prajurit TNI tetap tunduk kepada hukum dan peradilan militer.
Sebelumnya, dalam telegram Panglima TNI, termaktub setidaknya empat poin yang menekankan soal proses hukum. Total terdapat 14 pejabat di institusi militer yang diberikan telegram itu.
Meliputi, KSAD, KSAL, KSAU, KASUM TNI, Irjen TNI, para Pangkobagwilhan, Dansesko TNI, Danjen Akademi TNI, Kabais TNI, Dankodiklat TNI, Koorsahli Panglima TNI, Para Asisten Panglima TNI, Para DAN/Kabalakpus Mabes TNI dan terakhir Dandenma Mabes TNI.
“Adanya beberapa kejadian pemanggilan prajurit TNI oleh pihak kepolisian yang tidak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tulis Panglima.
Dalam poin pertama, disebutkan bahwa pemanggilan yang dilakukan terhadap prajurit TNI oleh aparat penegak hukum untuk memberikan keterangan atas suatu peristiwa hukum harus melalui komandan atau kepala satuan.
Kemudian, Panglima juga meminta agar pemanggilan terhadap prajurit yang tidak sesuai dengan prosedur dapat dikoordinasikan dengan para penegak hukum yang dimaksud.
Prajurit TNI yang memberikan keterangan kepada aparat dapat dilakukan di satuannya atau di kantor aparat penegak hukum dimaksud dengan didampingi oleh perwira hukum atau perwira satuan.
Baca berita selengkapnya di sini.
(tim/DAL)