Kekerasan Seksual di Dunia Digital Disebut Bakal Masuk RUU TPKS
Ketua Panitia Kerja Rancangan Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) Badan Legislasi DPR RI, Willy Aditya, menyatakan bahwa kekerasan di dunia digital bakal masuk ke dalam draf RUU TPKS.
Menurutnya, pihaknya masih menggodok RUU TPKS hingga saat ini.
“Kekerasan di dunia digital kita masukkan itu kabar gembira untuk kita semua,” kata Willy kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakata pada Selasa (23/11).
Ia mengatakan, pihaknya masih membahas secara hati-hati terkait konten kekerasan seksual di dunia digital dalam RUU TPKS.
Willy berharap, keberadaan aturan soal kekerasan di dunia digital di RUU TPKS nantinya sesuai dengan keinginan publik.
Lebih lanjut, Wakil Ketua Baleg DPR itu mengaku belum bisa memastikan apakah nasib RUU TPKS menjadi RUU inisiatif DPR bisa diputuskan pada Kamis (25/11) mendatang.
Pasalnya, menurutnya, sejumlah hal yang terkandung di dalam RUU TPKS masih perlu didiskusikan lebih lanjut.
“Kita sedang menunggu saja, kita belum bisa memastikan sesuai dengan tanggal 25 [November], saya tentu masih komunikasi kiri dan kanan, kalau bisa dengan jadwal 25 November alangkah lebih bagus dan berbahagianya saya dan teman-teman yang lain,” katanya.
Sebagai informasi, Baleg DPR menginisiasi Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS).RUU itu tidak dapat diselesaikan pada periode 2014-2019 karena perbedaan pendapat di parlemen dan publik.
Ormas keagamaan dan Fraksi PKS DPRadalah beberapa pihak yangmenolak RUU tersebut. Mereka menudingRUU PKS melegalkan perzinaan.
Pada September lalu,RUU PKS berubah nama menjadi RUU TPKS. Sebanyak 85 pasal hilang dari draf undang-undang tersebut. Baleg DPR menyebut perubahan nama terjadi setelah RUU tersebut menuai banyak kritik.
Merespons, Deputi V Kantor Staf Presiden (KSP) Jaleswari Pramodhawardani menyebut RUU TPKS sudah sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Jaleswari mengatakan Jokowi memerintahkan untuk menindak kekerasan seksual dengan hukuman maksimal.RUU TPKS hadir sebagai payung hukum dari upaya pemerintah memberantas kekerasan seksual itu.
“Presiden Jokowi sudah menegaskan bahwa terhadap kejahatan seksual, pemerintah akan sangat tegas bahkan tidak ragu untuk menerapkan hukuman maksimum.RUU TPKS oleh karenanya sudah sejalan dengan arahan presiden tersebut,” kata Jaleswari dalam keterangan tertulis, Senin (22/11).
Dia menyampaikan pihaknya mendukung langkah Badan Legislasi DPR dalam pembentukan UU TPKS. Salah satu wujud dukungan pemerintah adalah pendirian Gugus Tugas Percepatan Pembentukan RUU TPKS.
(mts/ugo)